Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

LPSK Dorong Tersangka Gratifikasi DPRD NTB Bongkar Peran Pihak Lain

×

LPSK Dorong Tersangka Gratifikasi DPRD NTB Bongkar Peran Pihak Lain

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD NTB Marga Harun dan Ruhaiman tercatat sebagai dewan yang mengembalikan uang kepada Kejati NTB.

Mataram, katada.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong para tersangka kasus gratifikasi DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengungkap peran pihak lain dalam perkara tersebut. LPSK menyebut, tersangka berpeluang mendapatkan perlindungan hukum jika bersedia menjadi justice collaborator (JC).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan pihaknya telah menolak permohonan perlindungan dari 15 anggota DPRD NTB yang berstatus penerima gratifikasi. Meski demikian, LPSK tetap memantau proses penanganan perkara yang menjerat tiga anggota dewan sebagai tersangka.

“Kami akan terus memantau kasus gratifikasi DPRD NTB itu,” kata Susilaningtias, kemarin.

Ia menjelaskan, tiga tersangka justru memiliki peluang untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK, asalkan mengajukan diri sebagai justice collaborator dan bersedia membongkar keterlibatan pihak lain.

“Asalkan mereka mengajukan diri sebagai JC (justice collaborator),” ujarnya.

Adapun tiga tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB tersebut yakni Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat, M Nashib Ikroman dari Partai Perindo, serta Hamdan Kasim dari Partai Golkar.

Menurut Susilaningtias, syarat utama pemberian perlindungan kepada tersangka adalah kesediaan untuk mengungkap peran orang lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Bagus kalau mereka mau membongkar peran orang lain,” katanya.

Namun hingga kini, LPSK belum menerima permohonan perlindungan dari ketiga tersangka tersebut.

“Belum ada kami terima kalau dari tersangka,” ujarnya.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka berstatus sebagai pemberi gratifikasi. Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah disesuaikan dalam Pasal 605 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD NTB lainnya terkait pengelolaan program pokok pikiran (pokir) dewan. Setiap anggota DPRD diketahui mengelola anggaran pokir sebesar Rp 2 miliar.

Namun, sebelum program tersebut berjalan, para tersangka diduga lebih dulu memberikan fee proyek kepada sejumlah anggota dewan. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 300 juta per orang.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejati NTB, sejumlah anggota DPRD mengembalikan uang gratifikasi yang diterima. Di antaranya anggota DPRD NTB Marga Harun dan Ruhaiman, yang tercatat sebagai pihak paling awal menyerahkan uang kepada penyidik Kejati NTB.

Total uang yang disita dari para penerima gratifikasi tersebut mencapai lebih dari Rp 2 miliar dan kini telah ditetapkan sebagai barang bukti. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *