Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengisyaratkan peluang penetapan tersangka terhadap 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima suap. Hal itu menyusul ditolaknya permohonan perlindungan terhadap belasan legislator tersebut oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kepala Kejati NTB Wahyudi mengatakan, hingga kini penyidikan perkara dugaan suap tersebut masih terus berjalan dan belum final. Ia menegaskan, seluruh fakta hukum masih dikaji secara menyeluruh oleh tim penyidik.
“Kita lihat perkembangannya seperti apa. Penanganan perkara ini masih berjalan di meja penyidik. Kita harus melihat itu secara utuh,” kata Wahyudi kepada wartawan, Jumat (6/2).
Wahyudi tidak menutup kemungkinan 15 anggota DPRD NTB tersebut dapat dijerat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagai penerima suap atau gratifikasi.
Pasal 5 ayat (2) itu merupakan turunan dari Pasal 5 ayat (1) undang-undang yang sama. Pasal tersebut sebelumnya telah digunakan penyidik Kejati NTB untuk menjerat tiga anggota DPRD NTB yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Terkait penolakan permohonan perlindungan oleh LPSK, Wahyudi menegaskan pihaknya tidak bisa mencampuri kewenangan lembaga tersebut. Koordinasi antara Kejati NTB dan LPSK, kata dia, hanya sebatas penyampaian perkembangan dan hasil penyidikan.
“LPSK punya kewenangannya sendiri. Kami tidak bisa ikut campur terhadap keputusan mereka,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejati NTB telah menahan tiga anggota DPRD NTB dalam kasus dugaan suap tersebut. Ketiganya adalah Indra Jaya Usman dari Partai Demokrat, Muhammad Nashib Ikroman dari Partai Perindo, dan Hamdan Kasim dari Partai Golkar.
Penetapan ketiga tersangka itu merupakan hasil pengembangan penyidikan, salah satunya berdasarkan pengembalian uang yang diduga berasal dari suap oleh sekitar 15 anggota DPRD NTB. Dua nama yang diketahui ikut mengembalikan uang tersebut antara lain Ruhaiman dan Marga Harun.
Total uang yang dikembalikan oleh 15 legislator tersebut mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Seluruh uang itu kini telah diamankan penyidik Kejati NTB sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.













