Mataram, katada.id – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menonaktifkan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Selain itu, ia juga akan diproses secara internal melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid mengatakan, saat ini kasus AKP Malaungi masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.
“Benar, yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses penyelidikan oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Proses ini masih berjalan untuk pendalaman perkara secara menyeluruh,” kata Kholid dalam keterangannya, Jumat (6/2).
Kholid menjelaskan, pengamanan terhadap AKP Malaungi merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang tengah ditangani penyidik. Ia menegaskan seluruh proses dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Seiring dengan proses penyelidikan pidana, Polda NTB juga mengambil langkah tegas secara internal. AKP Malaungi akan segera dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota guna menjaga objektivitas dan independensi proses hukum.
“Selain proses pidana, yang bersangkutan akan diproses melalui mekanisme internal Polri. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tegas Kholid.
Menurut Kholid, langkah ini merupakan bentuk komitmen Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo dalam menjaga integritas institusi Polri serta memastikan pemberantasan narkoba di wilayah NTB berjalan konsisten tanpa pandang bulu.
“Kapolda NTB menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk jika dilakukan oleh anggota Polri sendiri. Penegakan hukum dilakukan secara tegas sebagai wujud menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan Bripka K alias Karol dan N, pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di Kota Bima. Dari tangan Bripka Karol yang juga anggota Polres Bima Kota, Polda NTB menyita barang bukti sabu seberat bruto 35,76 gram serta uang tunai Rp 88,8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Berdasarkan pengembangan kasus tersebut, penyidik kemudian mendalami dugaan keterkaitan AKP Malaungi dengan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Bripka Karol. (*)













