Scroll untuk baca artikel
Daerah

RSUD NTB Klarifikasi Terkait Video Viral, Tegaskan Status Pasien Gawat Darurat Ditentukan Asesmen Medis

×

RSUD NTB Klarifikasi Terkait Video Viral, Tegaskan Status Pasien Gawat Darurat Ditentukan Asesmen Medis

Sebarkan artikel ini
Ketu Tim Kerja Hukum dan Kehumasan RSUD NTB, Lalu R. Dody Setiawan (kiri baju putih)

Mataram, katada.id– Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB angkat bicara mengenai beredarnya video yang memperlihatkan cekcok antara keluarga pasien dan petugas rumah sakit. Video tersebut mencuat setelah keluarga pasien merasa rumah sakit tidak segera memberikan tindakan medis.

Ketua Tim Kerja Hukum dan Kehumasan RSUD Provinsi NTB, Ns. Lalu R. Doddy Setiawan, menjelaskan bahwa pasien dalam video tersebut merupakan pasien rujukan dari salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Bima. “Pasien sebelumnya telah menjalani operasi perut dan kemudian dirujuk untuk rawat jalan ke Poliklinik Bedah Digestif RSUD NTB,” kata Lalu Doddy, Rabu (11/2) kemarin.

Lalu Doddy menjelaskan bahwa berdasarkan surat rujukan, pasien dijadwalkan untuk kontrol ke Poliklinik Bedah Digestif pada Senin, 9 Februari 2026. “Jadi secara klinis, pasien memang dikategorikan sebagai pasien rawat jalan,” ujarnya. Ketika pasien tiba di Mataram dan mengeluhkan nyeri di area bekas operasi, ia datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Namun, hasil pemeriksaan awal menunjukkan kondisi pasien stabil, dengan kesadaran baik, serta tanda vital dalam batas normal, seperti tekanan darah, nadi, suhu, dan pernapasan.

Tindakan Medis Sesuai Prosedur

Meski begitu, petugas IGD tetap memberikan penanganan berupa pemasangan infus, pemberian obat pereda nyeri, dan observasi selama kurang lebih dua jam. “Kami berharap dapat meluruskan persepsi publik. Juga, meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai alur pelayanan kesehatan di rumah sakit,” tegas Lalu Doddy.

Lalu Doddy juga menekankan bahwa pelayanan di RSUD Provinsi NTB tidak membedakan pasien berdasarkan status ekonomi maupun jenis pembiayaan. “Seluruh pelayanan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku,” katanya.

Penanganan Berdasarkan Asesmen Medis

Lalu Doddy mengungkapkan bahwa ada dua jalur utama pelayanan pasien di RSUD NTB, yaitu melalui IGD untuk kasus kegawatdaruratan dan melalui poliklinik untuk pasien rawat jalan. “Penentuan status pasien gawat darurat tidak didasarkan pada keluhan subjektif, tetapi berdasarkan hasil asesmen medis sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan,” jelasnya.

“Yang perlu diluruskan, pasien sudah ditangani sesuai prosedur. Bahkan saat ini pasien sudah dirawat inap di RSUD Provinsi NTB,” tambahnya.

Miskomunikasi Sebagai Pemicu

Lalu Doddy juga menyebutkan bahwa peristiwa dalam video tersebut dipicu oleh adanya miskomunikasi antara keluarga pasien dan petugas. Keluarga pasien berharap agar penanganan dilakukan langsung sebagai pasien gawat darurat, sementara hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa kondisi pasien stabil.

“Perbedaan penanganan pasien gawat darurat dan rawat jalan perlu dipahami masyarakat dengan lebih baik,” tutupnya.(*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *