Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahKesehatan

Rabies Ancam Kota Bima, Pemkot Intensifkan Pengawasan dan Pengendalian Anjing Liar

×

Rabies Ancam Kota Bima, Pemkot Intensifkan Pengawasan dan Pengendalian Anjing Liar

Sebarkan artikel ini
Jubir Pemkot Bima, Muhammad Hasyim

Bima, katada.id – Seorang warga asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia di RSUD Kota Bima. Ia diduga terinfeksi penyakit zoonosis rabies.

Menyikapi itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menggulirkan himbauan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap gigitan Hewan Penular Rabies (HPR).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima, Muhammad Hasyim. Menurut dia, dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2025 tercatat 145 kasus gigitan anjing di Kota Bima. Namun dari jumlah tersebut, tidak ditemukan kasus yang mengarah pada rabies.

Sementara pada periode Januari hingga 13 Februari 2026, terdapat 25 kasus gigitan HPR. Dari jumlah tersebut, satu kasus menyebabkan seorang warga asal Sumba NTT meninggal dunia di RSUD Kota Bima.

“Hasil laporan dari Dinas Pertanian Kota Bima menyebutkan terdapat peningkatan kasus gigitan HPR di awal tahun 2026. Salah satunya berujung pada kematian,” ujar Hasyim, Juru Bicara Pemkot Bima, Sabtu (14/02).

Ia menjelaskan, zoonosis merupakan penyakit menular berbahaya yang bersumber dari hewan. Karena itu, dibutuhkan kewaspadaan semua pihak, terutama masyarakat yang memelihara hewan pembawa rabies seperti anjing, kucing dan kera.

“Masyarakat yang memiliki atau memelihara HPR agar segera mengunjungi sentra layanan vaksinasi rabies di Dinas Pertanian Kota Bima,” tegasnya.

Hasyim juga meluruskan informasi yang beredar terkait identitas korban. Ia menegaskan bahwa korban bukan warga asli Kelurahan Jatibaru Timur, melainkan warga asal Sumba NTT yang berdomisili sementara di kelurahan tersebut. Sementara alamat pada KTP korban tercatat di Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Raba.

“Korban hanya numpang tinggal di Kelurahan Jatibaru Timur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pemkot Bima mengimbau para camat, lurah, RT dan RW untuk mengintensifkan pendataan administrasi kependudukan, khususnya terhadap warga pendatang dari luar Kota Bima.

Belajar dari meningkatnya kasus gigitan anjing, Pemerintah Kota Bima melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian akan terus melakukan pemantauan serta langkah pencegahan, termasuk vaksinasi rabies massal dan rencana pengendalian populasi anjing liar.

Sebagai langkah pertolongan pertama, Hasyim mengingatkan masyarakat yang tergigit HPR agar segera mencuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit. Setelah itu, luka dapat diberikan alkohol 70 persen atau povidone iodine sebelum segera mencari pertolongan medis untuk penanganan lanjutan.

“Penanganan cepat sangat penting untuk mencegah risiko infeksi rabies,” pungkasnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *