Mataram, Katada.id – Nusa Tenggara Barat dikenal sebagai daerah dengan keberagaman suku, agama, dan budaya yang kuat. Terutama di Pulau Lombok, masyarakatnya lekat dengan identitas religius yang kerap dirujuk sebagai “Pulau Seribu Masjid” dan “Pulau Tuan Guru”. Identitas ini bukan sekadar simbol, melainkan representasi dari kehidupan sosial yang ditopang oleh nilai-nilai keagamaan dan keberadaan ratusan pondok pesantren yang tersebar di berbagai wilayah.
Namun, di balik citra religius tersebut, realitas yang dihadapi perempuan dan anak justru memantulkan wajah yang buram. Sepanjang 2025 tercatat ratusan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan memasuki awal 2026, kasus serupa kembali mencuat. Ironisnya, sebagian terjadi di ruang yang selama ini dianggap paling aman dan suci: lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Kasus di Lombok Timur mengungkap bagaimana relasi kuasa dimanfaatkan secara manipulatif. Seorang pimpinan pondok pesantren ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap santriwatinya dengan modus “pembersihan rahim”sebuah istilah yang dibungkus dalih ritual atau pengobatan agama. Doktrinasi berbasis otoritas keagamaan membuat korban terjebak dalam ketakutan dan kebingungan, sehingga sulit melawan atau melapor.
Di Lombok Tengah, tekanan psikis mengambil bentuk lain sumpah adat. Seorang santriwati yang melaporkan dugaan pelecehan justru ditekan untuk melakukan “sumpah nyatok”. Tradisi yang semestinya menjadi bagian dari kearifan lokal berubah menjadi alat intimidasi. Korban dipaksa memilih antara diam atau hancur secara sosial. Ketika sumpah adat dijadikan instrumen pembungkaman, maka adat telah direduksi menjadi alat kekerasan simbolik.
Fenomena ini memperlihatkan pola yang sama: kekerasan seksual tidak berdiri sendiri, melainkan ditopang oleh tiga lapis kegagalan.
Pertama, kegagalan lembaga pendidikan dalam memastikan ruang belajar yang aman. Pesantren sebagai institusi moral justru tercoreng oleh oknum yang memanfaatkan posisi sebagai figur otoritatif.
Kedua, distorsi nilai agama dan adat. Ajaran yang seharusnya membebaskan dan melindungi justru dipelintir untuk membungkam korban. Ketika ritual dan sumpah dipakai untuk menekan, maka nilai luhur telah kehilangan ruhnya.
Ketiga, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Pemerintah Provinsi NTB memang telah membentuk satgas anti-kekerasan seksual, dan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan kecaman keras terhadap kasus-kasus tersebut. Namun kecaman tidak cukup. Tanpa pendampingan korban yang konsisten, transparansi proses hukum, dan sanksi tegas bagi institusi yang melindungi pelaku, satgas hanya akan menjadi simbol administratif tanpa daya ubah.
Sebagian besar kasus terjadi di lembaga pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Minimnya pengawasan preventif dan tidak tegasnya sanksi terhadap lembaga yang lalai menunjukkan adanya persoalan struktural. Negara tidak boleh kalah oleh budaya diam atau reputasi institusi.
Kekerasan seksual di NTB bukan persoalan moral individu semata. Ini adalah kejahatan yang tumbuh dalam ekosistem relasi kuasa yang timpang, budaya patriarkal, dan sistem pengawasan yang lemah. Penyelesaiannya pun tidak bisa parsial atau seremonial.
Penegakan hukum harus merujuk secara tegas pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-undang ini menegaskan hak korban atas perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan jaminan proses hukum yang adil. Tidak boleh ada kompromi atas nama reputasi lembaga, adat, maupun dalih kesalehan.
Lembaga pendidikan harus berbenah secara sistemik, membangun mekanisme pelaporan yang aman, menyediakan edukasi pencegahan kekerasan seksual, serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku tanpa menutup-nutupi kasus. Masyarakat pun harus berani memutus tradisi pembungkaman. Adat tidak boleh dijadikan alat tekanan psikologis, dan agama tidak boleh diperalat untuk melanggengkan kekerasan.
Kohati HMI Cabang Mataram berkomitmen untuk terus bersuara dan mengawal kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebab setiap perempuan dan anak berhak atas rasa aman dalam kehidupan sosialnya tanpa ancaman, tanpa intimidasi, tanpa trauma.
Religiusitas NTB seharusnya tercermin dalam keberpihakan pada korban, bukan perlindungan terhadap pelaku. Jangan biarkan citra kesalehan menutupi praktik kebiadaban. Jangan biarkan sumpah membungkam kebenaran. Dan jangan biarkan ada korban berikutnya di Nusa Tenggara Barat. (*)













