Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Dugaan Skandal KDRT Legislator Marga Harun Berlanjut, BK DPRD NTB Jadwalkan Periksa Pelapor Besok

×

Dugaan Skandal KDRT Legislator Marga Harun Berlanjut, BK DPRD NTB Jadwalkan Periksa Pelapor Besok

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD NTB Marga Harun

Mataram, katada.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama anggota DPRD NTB, Marga Harun.

Proses tersebut diawali dengan agenda klarifikasi terhadap pelapor, NR yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (10/3) pukul 10.00 WITA di Ruang Eks Gedung Sekretariat DPRD Provinsi NTB.

Agenda klarifikasi itu tertuang dalam surat Badan Kehormatan DPRD NTB Nomor 007/05/BK/DPRD/2026 tertanggal 4 Maret 2026 yang diperoleh katada.id.

Dalam surat tersebut pelapor NR diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai pengadu atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan legislator Marga Harun, yang diketahui suami pelapor.

“Klarifikasi keterangan pengadu atas laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD Provinsi NTB Marga Harun, S.H., M.H. dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” demikian bunyi keterangan dalam surat yang ditandatangani Ketua BK DPRD NTB, H. Didi Sumardin, S.H.

Surat tersebut juga menyebut, klarifikasi terhadap pelapor dilakukan untuk melengkapi keterangan Badan Kehormatan dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Informasi yang diperoleh katada.id menyebutkan, persoalan kode etik yang dilaporkan terhadap Marga Harun diduga berkaitan dengan sejumlah permasalahan pribadi. Di antaranya dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, NR.

Selain itu, laporan tersebut juga disebut berkaitan dengan persoalan gugatan cerai yan terjadi berulang kali, hingga dugaan pelanggaran terhadap akta perdamaian yang sebelumnya pernah disepakati.

Sementara itu, Ketua BK DPRD NTB H. Didi Sumardi hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirimkan media ini. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *