Mataram, katada.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah guna menyesuaikan kebijakan fiskal dengan dinamika ekonomi dan regulasi nasional yang terus berkembang.
Hal itu disampaikan dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Gubernur NTB tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Gubernur NTB, Indah Damayanti Putri mengatakan perubahan perda tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi ekonomi, sosial, serta regulasi nasional yang terus berkembang.
Menurutnya, NTB saat ini menghadapi tantangan sekaligus peluang dalam pembangunan daerah.
“Kita terus mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor pariwisata, pertanian, perikanan, UMKM, dan industri kreatif. Kawasan strategis seperti Mandalika telah menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru,” ujarnya.
Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga dihadapkan pada sejumlah tantangan seperti fluktuasi pendapatan daerah, kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, serta tuntutan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ummi Dinda menjelaskan, perubahan perda ini juga menyesuaikan dengan kebijakan nasional terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak serta retribusi daerah.
Selain itu, pemerintah juga melakukan restrukturisasi pajak daerah melalui pengurangan dan penambahan objek pajak, serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah.
“Restrukturisasi juga dilakukan dengan penambahan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta opsen mineral bukan logam dan batuan sebagai sumber penerimaan baru,” jelasnya.
Opsen tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi perizinan serta pengawasan kegiatan pertambangan di daerah.
Di sisi lain, pemerintah juga membuka peluang penerimaan baru dari iuran pertambangan rakyat (Ipera) sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang pedoman penyelenggaraan izin pertambangan rakyat.
Menurut Ummi Dinda, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan retribusi daerah, khususnya untuk pelayanan dan pengawasan kegiatan pertambangan rakyat yang ramah lingkungan, termasuk program rehabilitasi dan reklamasi pascatambang.
Ia menegaskan, pajak dan retribusi daerah tidak semata menjadi kewajiban masyarakat, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi publik dalam pembangunan daerah.
“Setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, penguatan ketahanan pangan, serta perlindungan sosial,” tegasnya.
Pemprov NTB, lanjutnya, berkomitmen memastikan pengelolaan pendapatan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan akan terus kita percepat agar sistem perpajakan daerah semakin modern dan terpercaya,” pungkasnya. (*)













