Bima, Katada.id – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemkab Bima. Lebih dari Rp50 Miliar APBD mulai dicairkan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala BPKAD Kabupaten Bima, Aries Munandar, mengungkapkan bahwa pencairan THR telah dimulai Jum’at (13/3)
“Total THR yang disalurkan lebih dari Rp50 miliar,” ungkap Aries, Sabtu (14/3).
Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut sebesar Rp29,6 miliar dialokasikan untuk 5.796 pegawai negeri sipil (PNS).Rinciannya, Rp10,25 miliar untuk 1.667 PNS golongan IV, Rp17,63 miliar untuk 3.673 PNS golongan III, Rp1,71 miliar bagi 450 PNS golongan II, dan Rp19 juta untuk 6 PNS golongan I.
Selanjutnya kata Aries, Rp20,3 miliar disalurkan untuk THR
6.003 PPPK. Ia menegaskan bahwa komponen THR yang dibayarkan mengacu pada besaran gaji bulan Februari yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Pemberian THR tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pelaksanaannya.
“Pemberian THR ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli aparatur serta menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian ASN,” kata Aries.
Pemerintah Kabupaten Bima juga berharap THR tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para aparatur untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri sesuai ketentuan yang berlaku. (*)













