Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerah

Terdakwa Desak Puluhan Anggota DPRD NTB Diduga Penerima Gratifikasi Ikut “Diinapkan”

×

Terdakwa Desak Puluhan Anggota DPRD NTB Diduga Penerima Gratifikasi Ikut “Diinapkan”

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD NTB Marga Harun (kiri) dan Ruhaiman saat menghadiri pemanggilan Kejati NTB, belum lama ini

Mataram, Katada.id – Tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD Provinsi NTB, Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Iqroman, mendesak Kejaksaan untuk segera mengusut pihak penerima gratifikasi yang hingga kini belum diproses hukum.

Desakan tersebut disampaikan usai mereka menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (2/4/2026).

M. Nashib Iqroman yang akrab disapa Acip menilai, penanganan perkara yang mereka jalani sarat kejanggalan dan tidak mencerminkan rasa keadilan, terutama karena hanya pihak pemberi yang diproses.

“Kami didakwa sebagai pemberi, sementara penerima yang sudah jelas disebut dalam dakwaan tidak diproses sama sekali,” ujarnya.

Menurutnya, sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, terdapat indikasi pelanggaran prosedur serta ketimpangan dalam penegakan hukum.

Ia menegaskan, ketiganya telah sepakat untuk melaporkan penanganan perkara tersebut ke sejumlah lembaga di tingkat pusat, di antaranya Jaksa Agung, Ombudsman RI, Komisi Kejaksaan, hingga Komisi III DPR RI.

“Kami sudah sepakat melaporkan. Dari penyelidikan sampai penyidikan, banyak hal janggal dan ada ketidakadilan,” tegasnya.

Acip menambahkan, dalam hukum tindak pidana korupsi, relasi antara pemberi dan penerima merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Karena itu, penindakan yang hanya menyasar satu pihak dinilai berpotensi mencederai asas keadilan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang menyebut baik pemberi maupun penerima suap atau gratifikasi sama-sama dapat dipidana.

Dalam Pasal 12B, gratifikasi kepada penyelenggara negara bahkan dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

“Tidak mungkin ada pemberi tanpa penerima. Kalau hanya satu yang diproses, maka konstruksi perkara menjadi timpang,” katanya.

Ia juga menyinggung semangat KUHP baru yang menempatkan keadilan sebagai prinsip utama dalam penegakan hukum.

Meski demikian, Acip mengaku sempat mendengar pernyataan majelis hakim bahwa pihak penerima masih dalam proses penanganan.

“Mudah-mudahan benar seperti yang disampaikan majelis hakim, mereka tinggal menunggu antrean,” ujarny

Daftar Anggota DPRD NTB Diduga Penerima Gratifikasi

Sebagai informasi, dalam sidang dakwaan pada Jumat (21/2), terungkap tiga terdakwa tersebut diduga memberikan uang ratusan juta rupiah kepada sejumlah anggota DPRD NTB periode 2024–2029.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, terdakwa Hamdan Kasim menyerahkan total uang Rp450 juta pada periode Juni-Juli 2025. Dengan rinciannya, untuk Lalu Irwansyah Triadi Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, Nurdin Marjuni Rp180.

Sementara Indra Jaya Usman (IJU), menyerahkan masing-masing Rp200 juta kepada Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin. Sehingga total uang “panas” yang diserahkan politisi Demokrat tersebut senilai Rp1,2 miliar.

Adapun Muhammad Nashib Ikroman disebut menyerahkan uang kepada Wahyu Apriawan Riski di Lombok Timur sebesar Rp150 juta. Kemudian untuk Rangga Danu Mainaga Aditama sebanyak Rp200 juta. Berikutnya, Hulaimi Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Salman Rp150 juta, dan Muliadi Rp150 juta. Total uang yang diserahkan Acip senilai Rp950 juta. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *