Kota Bima, Katada.id – Pemerintah Kota Bima kembali menegaskan kejelasan status hukum Lapangan Serasuba sebagai aset resmi milik daerah. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, menyampaikan bahwa Lapangan Serasuba telah sah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) sejak tahun 2018.
“Sejak 2018, Lapangan Serasuba telah sah tercatat sebagai Barang Milik Daerah dan menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kota Bima,” jelasnya, Jumat (3/4/2026).
Lapangan Serasuba sendiri dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2015 melalui anggaran APBN, sebagai bagian dari program peningkatan sarana publik dan kesejahteraan masyarakat.
Proses pengalihan pengelolaan dimulai sejak 2017, ketika Pemerintah Kota Bima mengajukan permohonan hibah aset kepada pemerintah pusat. Proses tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan naskah hibah serta berita acara serah terima pada 25 Mei 2018, dengan nilai aset mencapai Rp6,34 miliar.
Dalam naskah hibah Barang Milik Negara (BMN), diatur kewajiban kedua belah pihak. Pemerintah pusat berkewajiban menyerahkan aset, menghapusnya dari daftar BMN, serta memberikan pembinaan teknis. Sementara Pemerintah Kota Bima wajib mencatat aset sebagai BMD dan bertanggung jawab penuh atas pengoperasian serta pemeliharaannya melalui pembiayaan APBD.
Keabsahan status aset tersebut juga diperkuat melalui surat resmi pemerintah pusat tertanggal 8 Oktober 2025, yang menegaskan bahwa Lapangan Serasuba sepenuhnya telah menjadi milik dan berada dalam pengelolaan Pemerintah Kota Bima.
Dengan dasar dokumen dan ketentuan hukum yang jelas, Pemkot Bima memastikan tidak ada lagi keraguan terkait status pengelolaan Lapangan Serasuba.
“Pemerintah Kota Bima berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut secara transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (*)P













