Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kasus Pengeroyokan Mandek, Aktivis Bima-Mataram Gedor Polda NTB Tuntut Kapolres Bima Dicopot

×

Kasus Pengeroyokan Mandek, Aktivis Bima-Mataram Gedor Polda NTB Tuntut Kapolres Bima Dicopot

Sebarkan artikel ini
Aliansi Aktivis Bima-Mataram Saat Lakukan Aksi di Mapolda NTB

Mataram, katada.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Bima–Mataram untuk Keadilan menggedor Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka melakukan aksi buntut lambannya penanganan kasus pemblokiran jalan dan pengeroyokan di Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, (4/3/2026) lalu.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan kekecewaan mendalam karena proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Mereka menyebut, meski kasus telah berjalan lebih dari dua bulan, belum ada satu pun pelaku ang ditetapkan sebagai tersangka.Koordinator lapangan Sahrul Ramadhan, mengatakan demonstrasi ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya yang juga digelar di Polda NTB. Menurutnya, hingga kini belum ada langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Kasus ini sudah cukup lama, tapi belum ada kepastian hukum. Kami datang untuk menuntut kejelasan,” ujar Sahrul dalam keterangannya tertulisnya kemarin.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada aksi pemblokiran jalan umum yang kemudian berkembang jadi pengeroyokan terhadap warga yang menegur tindakan tersebut. Sejumlah terduga pelaku disebut telah dipanggil penyidik, namun tidak memenuhi panggilan dan belum ada kejelasan status hukum mereka.

Selain menyoroti lambannya proses hukum, massa aksi juga mendesak evaluasi terhadap kinerja aparat.”Kami mendesak Kapolres Bima, Kasat Reskrim dan Kapolsek Monta dicopot dari jabatannya,” tegas dia.

Mereka juga mendesak aparat segera menetapkan status hukum para pelaku, melakukan penangkapan, dan memberikan keadilan bagi korban pengeroyokan.

“Kami akan melakukan aksi kembali jika tuntutan dipenuhi,” tandasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait aksi dan tuntutan tersebut. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *