Farhan (Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam)
PEDAGANG kaki lima di Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu dihadapkan pada permasalahan pemindahan lokasi jualannya dengan kondisi yang tidak mendukung.
Kebijakan itu pemerintah daerah itu, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), memiliki legalitas atas kebijakan pemindahan tersebut dengan alasan mengurangi kemacetan lalu lintas yang disebabkan oleh aktivitas pedagang di bahu jalan.
Relokasi tersebut memang dilakukan oleh pihak yang berwenang, yakni Disperindag, berdasarkan dasar hukum yang jelas. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pemerintah memiliki kewenangan dalam mengatur urusan perdagangan, termasuk pengelolaan pasar, fasilitasi UMKM, serta pembinaan industri kecil dan menengah.
Namun pemindahan tempat baru, dengan kondisi lapangan menunjukkan tidak terdapat upaya yang memadai dalam penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung aktivitas perdagangan di lokasi baru.
Hal ini tercermin dari berbagai permasalahan, seperti sampah yang berserakan, sistem drainase yang tidak memadai, kondisi jalan yang becek, tidak tersedianya musala, belum adanya pengecoran lantai, pemasangan atap, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya yang seharusnya menjadi perhatian utama sebelum relokasi dilakukan.
Kondisi tersebut menyebabkan para pedagang merasa tidak nyaman untuk bertahan di lokasi baru. Akibatnya, sebagian besar dari mereka kembali berjualan di bahu jalan raya atau di lokasi awal sebelum relokasi dilakukan.
Relokasi pasar di Desa Soriutu semestinya diawali dengan penyusunan studi kelayakan yang menyeluruh, sehingga lokasi yang dipilih benar-benar memenuhi aspek ekonomi, sosial, dan teknis.
Selain itu, proses kebijakan perlu melibatkan pedagang melalui pendekatan partisipatif agar keputusan yang diambil selaras dengan kebutuhan nyata di lapangan serta memiliki legitimasi yang kuat. Keberhasilan relokasi juga sangat bergantung pada kesiapan sarana dan prasarana, seperti sistem drainase, fasilitas sanitasi, akses jalan, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya.
Dilihat dari perspektif ekonomi wilayah, pemilihan lokasi yang strategis dan mudah dijangkau menjadi faktor utama dalam menjaga keberlangsungan aktivitas perdagangan. Pemerintah juga diharapkan memberikan dukungan berupa pendampingan dan insentif agar pedagang mampu beradaptasi dengan lingkungan baru.
Pada akhirnya, diperlukan evaluasi kebijakan secara berkala serta penegakan aturan yang bersifat humanis, sehingga relokasi tidak hanya menjadi pemindahan masalah, melainkan solusi yang berkelanjutan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.













