Mataram, katada.id – Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima terus mendalami dugaan korupsi pengadaan mobil bor air tanah dalam tahun 2025 di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima.
Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, penyelidik turun langsung melakukan pengecekan fisik terhadap unit mobil bor yang kini terparkir di kantor Dinas PUPR Bima. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (4/5), dengan meneliti detail kendaraan, mulai dari spesifikasi hingga kondisi komponen di lapangan.
“Iya benar, ada cek fisik hari Senin,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, kemarin.
Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian kondisi unit dengan laporan yang diterima aparat penegak hukum. Dalam laporan masyarakat, mobil bor senilai Rp4 miliar itu disebut tidak layak digunakan karena diduga merupakan hasil rakitan, mengalami cacat teknis, dan tidak sesuai dengan detail engineering design (DED).
Dari hasil pemeriksaan awal, sejumlah kerusakan ditemukan pada unit tersebut. Di antaranya selang yang bocor, penggunaan onderdil lama yang dicat ulang, hingga komponen vital yang disebut belum lengkap.
Tak hanya itu, pekerja workshop juga dikabarkan diminta memperbaiki unit yang cacat tanpa dukungan fasilitas teknis yang memadai.
Hingga saat ini, mobil bor tersebut disebut belum dapat dioperasikan secara optimal dan masih membutuhkan perbaikan lanjutan.
“Cek fisik ini bagian dari rangkaian penanganan laporan masyarakat,” jelas Virdis.
Selain menyoroti kondisi fisik kendaraan, penyelidik juga menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan proyek tersebut. Informasi yang dihimpun menyebut ada empat pihak yang diduga terkait, terdiri dari mantan pejabat Dinas PUPR, satu pejabat aktif, dan dua pihak swasta.
Meski demikian, Kejari Bima menegaskan penanganan perkara masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
“Kami masih tahap klarifikasi pihak terkait,” kata Virdis.
Sejak laporan diterima, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, Kejari belum mengungkap secara rinci siapa saja yang telah diklarifikasi.
“Untuk sementara informasi dari teman-teman pidsus, baru dari OPD,” ungkapnya.
Diketahui, pengadaan mobil bor air tanah dalam tersebut dilakukan Dinas PUPR Bima dengan pagu anggaran mencapai Rp4 miliar. Berdasarkan data yang dihimpun, unit itu memiliki spesifikasi kapasitas pengeboran minimal 225 meter menggunakan pipa 3 ½ inci dan 165 meter menggunakan pipa 4 ½ inci.
Selain itu, kendaraan dirancang memiliki open table 13 inci dengan hole size 6 inci hingga 15 ½ inci (step hole), serta standar pengeboran acceptable SNI 6469 Tahun 2012.
Pada sistem penggerak, mobil bor menggunakan power unit hidraulik berkekuatan 115 Kw @1800 rpm dengan mesin 6 silinder berkapasitas 5.900 cc dan dilengkapi panel emergency stop button.
Pengadaan mobil bor tersebut dilakukan bersamaan dengan pengadaan alat berat backhoe loader senilai Rp1,6 miliar dan ekskavator Rp2,3 miliar.
Sebelumnya, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, Suryadin menyebut kondisi teknis kendaraan perlu diuji oleh pihak independen yang berkompeten.
“Untuk dugaan rekayasa yang terkait teknis dan fisik mobil, perlu dilakukan pengujian oleh pihak yang berkompeten untuk membuktikan apakah benar atau tidak,” ujarnya.
Ia juga memastikan Pemerintah Kabupaten Bima akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
“Kalau ada permintaan data dan informasi, kami minta pejabat terkait untuk kooperatif dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya. (*)













