Bima, katada.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima meluruskan isi simpang siur yng menyebut terjadi pemotongan atau pemangkassn puluhAn gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemkab Bima.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk tetap memenuhi hak penggajian PPPK Paruh Waktu sebagaimana telah disepakati bersama legislatif dalam APBD Tahun Anggaran 2026 dengan total alokasi sebesar Rp62,7 miliar.
Hal itu ditegaskan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bima, Suryadin. Yan sapaan akrab dia menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen APBD awal 2026, penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu dialokasikan melalui sejumlah sumber pendanaan.
“Pada APBD awal, sebesar Rp37,9 miliar dialokasikan melalui belanja jasa PPPK Paruh Waktu yang bersumber dari DAU dan PAD yang tersebar di seluruh DPA OPD. Sementara Rp24,7 miliar dialokasikan melalui belanja BOSP,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5).
Dengan skema tersebut, kata dia total anggaran penggajian PPPK Paruh Waktu mencapai Rp62,72 miliar. Namun, pada awal pelaksanaan APBD 2026 muncul petunjuk teknis (juknis) yang mengatur penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dalam aturan tersebut, penggunaan BOSP untuk penggajian PPPK Paruh Waktu pada prinsipnya dibatasi dengan ketentuan maksimal 20 persen dari total dana BOSP yang diterima sekolah.
Menindaklanjuti ketentuan itu, Pemkab Bima beber Yan kemudian melakukan pergeseran APBD pada April 2026 untuk menyesuaikan komposisi sumber anggaran tanpa mengubah total nilai penggajian.
Dalam APBD pergeseran, alokasi penggajian PPPK Paruh Waktu mengalami perubahan menjadi Rp47,2 miliar yang bersumber dari DAU/PAD, Rp11,92 miliar melalui belanja BOSP, dan Rp3,58 miliar melalui belanja jasa BLUD.
“Dengan pergeseran tersebut, total anggaran penggajian PPPK Paruh Waktu tetap sebesar Rp62,7 miliar,” jelasnya.
Suryadin juga menepis anggapan bahwa Pemkab Bima menggunakan skema 40 persen dana BOSP untuk membayar tenaga PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, penggunaan dana BOSP sebesar Rp11,9 miliar dilakukan semata untuk menyesuaikan aturan penggunaan maksimal 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini sekaligus menjelaskan bahwa tidak ada skema Pemda menggunakan BOSP sebesar 40 persen dari jumlah dana yang diterima sekolah,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Pemkab Bima untuk memberikan kepastian kepada para tenaga PPPK Paruh Waktu sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait hak penggajian mereka.
Senada dengan Yan, Anggota DPRD Kabupaten Supardin menepis isu tersebut. Menurutnya anggaran tetap Rp,62,7 miliar.
“Media salah memahami pernyataan dalam RDP bersama Dikbudpora. Anggaran tetap terdiri dari APBD, BOSP dan BLUD,” tegas dia. saat dikonfirmasi kemarin (*)













