Sumbawa, katada.id – Polemik dugaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik pejabat di Kabupaten Sumbawa kembali mencuat. Kali ini, sorotan muncul setelah mediasi kasus kecelakaan kerja pada pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dusun Keramat, Desa Lenangguar, berakhir tanpa kesepakatan.
Ketua DPC Garda Satu Kabupaten Sumbawa, M. Jabar, menyayangkan hasil mediasi yang dinilai belum memberikan kepastian terhadap pemenuhan hak korban sebagai pekerja.
Mediasi yang difasilitasi Kepala Desa Lenangguar, Syahruddin, Kamis (22/5), dihadiri pihak keluarga korban, pemilik dapur SPPG, perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Sumbawa, Babinsa, dan masyarakat setempat.
Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan solusi konkret maupun kesepakatan terkait tanggung jawab terhadap korban kecelakaan kerja.
“Kami sangat menyayangkan mediasi ini tidak menghasilkan keputusan yang jelas terkait tanggung jawab terhadap korban kecelakaan kerja. Jangan sampai pekerja yang mengalami musibah justru dibiarkan tanpa kepastian perlindungan dan pemenuhan hak,” tegas M. Jabar.
Ia menilai keselamatan dan hak dasar pekerja semestinya menjadi perhatian utama dalam setiap proses pembangunan, terutama proyek yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Menurut dia, perlindungan terhadap pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.
Selain itu, pemberi kerja juga diwajibkan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
M. Jabar juga menyoroti aspek kelayakan pembangunan dapur SPPG yang seharusnya mengacu pada pedoman umum Badan Gizi Nasional (BGN), terutama terkait keamanan lokasi, standar sanitasi, keselamatan kerja, dan kelayakan bangunan.
“Pembangunan dapur SPPG tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Harus memenuhi standar keamanan pekerja, memperhatikan kondisi lingkungan, serta memastikan lokasi pembangunan aman dan layak sesuai pedoman umum yang berlaku,” ujarnya.
Ia meminta seluruh pihak terkait, termasuk pelaksana pembangunan dan instansi teknis, tidak mengabaikan aspek keselamatan kerja demi mencegah kejadian serupa terulang kembali. (*)













