Mataram, katada.id – Kejati NTB mengumumkan tersangka kasus pengadaan lahan relokasi korban banjir di Sambinae, Kota Bima. Kejaksaan menetapkan HA dan US sebagai tersangka.
Tersangka berinisial HA merujuk pada nama ketua panitia pengadaan lahan, Ir. Hamdan. Untuk diketahui, Hamdan sebelumnya menjabat sebagai Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Bima. Sedangkan tersangka US merujuk pada nama perantara jual beli tanah Usman.
’’Kami tetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial HA dan US. Tersangka HA merupakan ASN di Pemkot Bima dan US dari swasta,’’ kata Kajati NTB, Nanang Sigit Yulianto saat jumpa pers di Kejati NTB, Selasa (21/7).
Dalam pengadaan tanah untuk korban banjir pada November 2017 lalu telah dilaksanakan negosiasi atau penetapan nilai ganti rugi. Tetapi tidak dihadiri oleh seluruh pemilik lahan. Saat itu hanya dihadiri tersangka US yang mengaku sebagai wakil/kuasa dari pemilik lahan, padahal tidak ada surat kuasa.
’’Harga yang disepakati dan dibayarkan kepada pemilik lahan ternyata lebih tinggi. Pemkot membayarnya Rp11,5 juta per are, namun dari sebagian dana yang masuk ke rekening pemilik lahan ditransfer lagi ke rekening tersangka US. Karena pemilik lahan hanya tahu harga tanahnya Rp6 juta sampai Rp9 juta per are,’’ ujarnya.
Dua tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juli lalu. Sebelumnya, mereka pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Karena cukup bukti, kejaksaan menaikan statusnya sebagai tersangka. ’’Dua tersangka belum kami tahan,’’ ujarnya.
Sebagai informasi, dalam pengadaan lahan ini menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Kota Bima. Dana yang digelontorkan untuk membeli lahan, yang nantinya untuk relokasi korban banjir sebesar Rp 4,9 miliar. (rif)