Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Remaja asal Sumbawa ditangkap usai beli sabu di Dompu

×

Remaja asal Sumbawa ditangkap usai beli sabu di Dompu

Sebarkan artikel ini
Tim Satuan Resnarkoba Polres Dompu saat menangkap RS.

Dompu, katada.id –  Tim Satuan Resnarkoba Polres Dompu menangkap RS (19) asal Kabupaten Sumbawa. Ia diringkus sekitar pukul 17.40 wita di jalan lintas pertokoan depan Hamed market, Kelurahan Bada, Dompu, Sabtu (15/8).

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan delapan poket sabu dengan berat 3.65 gram, HP, Dompet, korek api dan rokok.

Example 300x600

Kasat Narkoba polres Dompu, Iptu Tamrin menerangkan, pihaknya mendapat informasi jika RS dan temannya datang dari Sumbawa untuk melakukan transaksi narkoba di Dompu.

’’Di lokasi penangkapan, kami melihat dua orang sedang berboncengan. Lalu kami menghadangnya,’’ ungkapnya, Senin (17/8).

Saat dihadang, RS membuang bungkusan rokok. Sementara rekannya yang mengendarai motor melaju cukup kencang dan kabur. ’’Kami berhasil amankan RS saja. Rekannya sempat kami kejar tapi kabur,’’ terangnya.

Sementara bungkusan rokok yang dibuang RS, setelah diperiksa ternyata isinya sabu dalam bentuk poketan. ’’RS mengaku jika barang haram itu diperoleh dari seseorang warga Kelurahan Bada berinisial D,’’ katanya.

Selanjutnya tim meminta kepada RS untuk menunjukkan rumah tempat ia beli. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut namun tidak ditemukan barang bukti lain. ’’Pelaku RS dan barang bukti diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut,’’ tandasnya.

RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. (dae)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *