LOMBOK UTARA-Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar rapat koordinasi untuk melakukan penertiban Penjual Kaki Lima (PKL) di tiga Gili Trawangan. Rapat tersebut melibatkan Satpol PP dan Damkar, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), DLHPKP, serta beberapa OPD terkait lainya.
Asisten II Setda KLU H Hermanto menjelaskan, penertiban PKL ini bertujuan membuat nyaman pengunjung di Gili. Terlebih lagi ketiga gili ini merupakan destinasi wisata unggulan. Kondisi PKL di Gili Trawangan saat ini sudah semakin semrawut.
“Jadi pascagempa itu banyak PKL memanfaatkannya untuk kembali berjualan di sana. Terlebih lagi pengunjung juga pengusaha hotel ini banyak mengeluhkannya” ungkapnya, Rabu (24/7).
Menurut Hermanto, jika dibiarkan tanpa penanganan maka akan berdampak pada aktivitas wisata di kawasan itu. Karena itu, Pemda KLU akan segera melakukan penataan kembali bersama sejumlah OPD terkait. Rencananya Pemda akan mengarahkan PKL ini ke pasar seni yang sudah dibangun pemerintah Provinsi untuk berjualan.
Tidak hanya itu, Pemda KLU juga berupaya memberikan kesadaran pada seluruh PKL tersebut. Seperti di daerah lainnya, wisatawan sudah memiliki satu tujuan untuk mencari apa yang diinginkan. Hal ini juga yang diinginkan Pemda di Gili Trawangan. Supaya wisatawan bisa mencari yang diinginkan itu di pasar seni yang telah disediakan.
“Karena kalau sudah ngumpul jadi satu, nanti orang akan cari ke pasar seni itukan,” cetusnya.
Sebagai langkah awal, pihaknya perlu mengetahui jumlah PKL di kawasan tersebut. Di tahap pertama ini, Satpol PP akan turun untuk mendata terlebih dulu. Setelah sudah didata, barulah diberikan surat peringatan, seminggu kemudian baru dilakukan penertiban.
“Jadi nanti polanya kita kerja tim, ada TNI/Polri juga nanti yang ikut mengawalnya,” Jelasnya.
PKL yang ingin ditertibkan itu yakni mereka yang berjualan di bahu pantai dan jalan. Sejauh ini, kata Hermanto, belum ada PKL yang mendirikan bangunan permanen. Lapaknya masih berupa gubuk dari triplek. Seperti conter, rombong dagang, dan lainnya. “Seperti di pinggir dermaga itu sampai ada orang yang masak di sana,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP dan Damkar KLU Totok Surya Saputra mengatakan, pihaknya mulai turun Selasa (30/7) mendatang. Mereka akan mendata seluruh PKL di Gili Trawangan by name by address. Setelah itu, dalam jangka waktu yang tidak begitu lama pihaknya akan memberikan surat teguran.
“Dan menyampaikan itu untuk membongkar sendiri,” katanya.
Penataan terhadap PKL ini sudah dilakukan sebelum gempa beberapa waktu lalu. Sehingga tidak ada alasan bagi seluruh PKL ini untuk tetap bertahan berjualan di lokasi tersebut. “Dan memang ini mereka melanggar Perda Nomor 11 RTRW dan Perda nomor 1 tentang 2015 tentang trantibum, karena sudah jelas dalam Perda trantibum itu bahwa di sepadan pantai itu untuk tidak melakukan aktivitas seperti yang ada saat ini,” jelasnya.
Sebelum gempa lalu, pihaknya sudah membersihkan lokasi tersebut dari PKL. Namun pascagempa, PKL tersebut kembali berjualan memanfaatkan momen tersebut. Sebab saat itu kondisinya belum tertata sehingga mereka kembali lagi.
“Untuk di dua gili lain juga kita akan lakukan hal yang sama. Tapi untuk saat ini kita lakukan di Gili Trawangan dulu,” pungkasnya. (ham)