Bima, katada.id – Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima melakukan patroli patroli di So La Brasi kawasan Desa Leu. Mereka mencegah pengerusakan dan pembabatan hutan secara liar musim tanam, Rabu (18/11).
“Kawasan So La brasi merupakan kawasan hutan lindung sehingga anggota Bhabinkamtibmas Briptu M. Dawud Rizkyandi dan Babinsa Sertu Sudono langsung mendatangi lokasi untuk mengecek kebenaran informasi dari masyarakat,” ujar Kasubbag Humas Polres Bima, AKP Hanafi.
Melihat kedatangan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, 15 orang pelaku pembabatan hutan langsung melarikan diri. Para pelaku membawa serta peralatannya berupa mesin pemotong kayu dan parang.
Di lokasi, petugas menemukan bekas pohon yang ditebang dan dibakar. Hutan lindung seluas sekitar 20 hektar diduga dijadikan lahan pertanian tanam jagung oleh para pelaku.
Setelah melihat kondisi hutan lindung tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Leu langsung membongkar seluruh bangunan darurat bangunan darurat atau disebut “Salaja” (dalam bahasa Bima) untuk tempat peristirahatan pelaku pembabat hutan.
“Petugas langsung merobohkan dan membakar tempat peristirahatan para pelaku pembabatan hutan di lokasi,” tutur Hanafi.
Adanya kejadian tersebut, Hanafi mengajak masyarakat Bima untuk tidak melakukan pembabatan hutan yang dijadikan lahan pertanian penanaman jagung. Apalagi lokasi yang dibabat adalah kawasan hutan lindung sebagai penyangga sumber mata air.
“Mari kita menjaga kelestarian hutan kita demi kelangsungan hidup anak cucu kita sebagai generasi penerus,” imbau Hanafi. (izl)