Sumbawa, katada.id – Montir bengkel berinisial DN (30) warga Desa Maronge, Sumbawa dibekuk polisi sekitar pukul 14.30 wita, Rabu (23/12). Ia kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra mengungkapkan, pelaku DN ditangkap Polsek Lunyuk di sebuah kios milik Rusni di Desa Perung, Kecamatan Lunyuk. ’’Awalnya anggota Polsek Lunyuk mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di kios milik Rusni sering terjadi transaksi narkotika,’’ terangnya didampingi Kasat Resarkoba Iptu Masdidin, Kamis (24/12).
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Lunyuk Aipda AA Gede Agung melakukan koordinasi dengan Kasat Resnarkoba Iptu Masdidin untuk melakukan penyelidikan bersama anggota Resnarkoba. Anggota bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan DN di kios tersebut. Saat ditangkap ia sedang menunggu pembeli.
’’Saat digeledah anggota menemukan 10 poket jenis sabu yang terdapat di dalam dompet kecil yang disimpan di bawah galon air minum,’’ papar Widy.
Barang bukti sabu itu seberat 7,03 gram. Anggota mengamankan juga bong, sumbu, 2 buah skop, 2 buah korek gas, uang tunai Rp2,2 juta dan HP.
“Dari hasil interogasi awal, barang haram tersebut dibeli di Kecamatan Lape dan rencananya akan diedarkan di Kecamatan Lunyuk untuk dikonsumsi pada malam pergantian tahun,” beber Kapolres.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Lunyuk dan selanjutnya dievakuasi ke Polres Sumbawa guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (dae)