Mataram, katada.id – Oknum polisi Briptu F dan pasangan mesumnya N terancam hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta. Keduanya yang beradegan mesum di ruang isolasi kamar nomor 6 RSUD Dompu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol Awan Hariono menegaskan, Briptu F sedang diproses terkait pelanggaran Undang-Undang Karantina Kesehatan. Saat ini penanganannya di Polres Dompu.
’’Oknum anggota Polres Dompu Briptu F akan diproses juga terkait pelanggaran disiplin dan kode etik,’’ ujarnya.
Ia mengungkapkan, Briptu F ini bertugas di Satuan Resnarkoba Polres Dompu. Pihaknya juga akan meminta keterangan Kapolres Dompu dan Kasat Resnarkoba selaku atasannya yang berhak menghukum (Ankum). “Tapi belum sampai periksa. Kita baru periksa Briptu F,” jelas Awan.
Sebagai informasi, Briptu F tertangkap CCTV sedang mesum dengan seorang perempuan di ruang isolasi RSUD Dompu. Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik itu, keduanya berhubungan intim di kamar isolasi nomor 6 pada 11 Januari lalu.
Dalam video itu, perempuan mengenakan baju warna ungu. Keduanya berhubungan badan di ranjang pasien pada 11 Januari lalu. Di kamar warna hijau itu terlihat tabung oksigen dan infus.
Pemeran pria dalam video tersebut adalah oknum polisi berinisial Briptu F. Sedangkan perempuan berinisial N.
Dalam kasus ini Polres Dompu telah menetapkan dua orang pegawai RSUD Dompu sebagai tersangka penyebaran video mesum oknum polisi Briptu F dan pasangannya N. Masing-masing berinisial A pegawai honorer RSUD Dompu dan HM selaku PNS RSUD Dompu.
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan juga pemilik akun facebook Kejora Paramitha dan Imran Kasiri ditetapkan tersangka. Saat empat tersangka penyebar video mesum oknum polisi sudah ditahan di Polres Dompu. (izl)