Mataram, katada.id – Kabar mengejutkan datang dari ranah legislatif Nusa Tenggara Barat. Anggota DPRD NTB, Efan Limantika, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan di Kabupaten Dompu. Penetapan status hukum terhadap politisi dari Partai Golkar tersebut dilakukan oleh Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Dompu.
Kepastian mengenai status tersangka ini disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.
“Iya, (benar) tersangka,” kata Kombes Syarif Hidayat saat dikonfirmasi pada Rabu (10/12).
Namun, Syarif menegaskan bahwa kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Polres Dompu, bukan Dit Reskrimum Polda NTB. “Bukan Polda yang tangani,” tegasnya.
Kasus yang menjerat anggota dewan dari daerah pemilihan Dompu ini bermula dari sengketa lahan yang sudah berlangsung lama. Lokasi lahan yang dipermasalahkan berada di So Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Laporan polisi yang teregistrasi di Polres Dompu (nomor: LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB) menyebutkan bahwa kasus ini berakar sejak tahun 2011.
Saat itu, korban berinisial MA diketahui membeli tanah milik warga berinisial MS secara sah, lengkap dengan kwitansi pembayaran. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 417 atas nama MS saat itu sudah dikuasai oleh MA.
Titik balik persoalan terjadi pada periode tahun 2013-2014. Tersangka, Efan Limantika, mulai mendekati MA dengan alasan ingin membantu menjaga aset tanah tersebut. Karena hubungan dan kepercayaan, MA akhirnya menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk kwitansi pembelian tanah, kepada tersangka.
Dokumen inilah yang diduga kuat disalahgunakan oleh oknum anggota dewan tersebut, sehingga berujung pada penetapan status tersangka atas dugaan pemalsuan dan penggelapan hak.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, maupun Kasi Humas Polres Dompu, Iptu I Nyoman Suardika, belum memberikan keterangan resmi terkait detail penetapan tersangka tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum Efan Limantika, Apriyadi mengaku sejauh ini belum ada penetapan tersangka. “Sejauh ini belum ada kabar (penetapan tersangka). Belum terkonfirmasi,” katanya
(*)













