MATARAM-Kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Waduruka, Kecamatan Langgudu, Bima memasuki babak baru. Polda NTB tetap melanjutkan penyelidikan meski Inspektorat NTB sedang menagih denda keterlambatan pengerjaan proyek tersebut.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat menegaskan, kasus Dermaga Waduruka sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Langkah itu diambil setelah tim penyelidik melakukan serangkaian pengumpulan data dan keterangan pihak terkait. ’’Kami sudah terbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid). Sekarang masih didalami,” tegasnya, Jumat (23/8).
Ia mengaku, tim sudah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan awal terhadap dermaga tersebut. Ternyata, dermaga tersebut itu masih belum bisa dimanfaatkan alias mangkrak. ’’Tim akan diturunkan lagi,’’ ungkapnya.
Kali ini, tim kepolisian akan menggandeng ahli dari Unram. Itu untuk kepentingan cek fisik terhadap konstruksi dermaga yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah. ’’Kita cek, apakah sudah sesuai spesifikasi atau tidak,’’ terangnya.
Selain cek fisik, penyelidik juga akan mengagendakan pemanggilan pihak terkait. Sebelumnya, pihaknya sudah meminta keterangan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dermaga Waduruka. “Ada saksi-saksi lainnya juga yang akan kami mintai keterangan,” ujarnya.
Mengenai masuknya Inspektorat, Syarif menegaskan, inspektorat mengurus penagihan denda. Sementara, pihaknya cenderung menyelidiki dugaan penyimpangan konstruksinya. ’’Kita selidiki konstruksi dermaganya,’’ tegas Syarif.
Rehabilitasi dermaga Waduruka menelan anggaran Rp 4,8 miliar. Proyek tersebut dikerjakan PT Ambalat JA dengan nilai tawar Rp 4,52 miliar.
Pencairan dilakukan menggunakan dua termin. Termin pertama dicairkan senilai Rp 2,71 miliar dengan target pengerjaan hingga Oktober 2018. Tetapi, pada pengerjaan termin pertama proyek itu dihentikan. Karena, kontraktor tidak menyelesaikan hingga masa kontrak. (dae)