Bima, katada.id – Bawaslu Kota Bima menerima laporan dugaan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Nusa Tenggara Barat (NTB) nomor urut 3 Indah Dhamayanti Putri menjanjikan hadiah uang bagi kepala dusun (Kadus) di Bima.
Laporan tersebut dilayangkan Tim Hukum Paslon Bupati Bima Nomor Urut 1 Ady Mahyudi-Irfan, Arif Patikai, Jumat (15/11).
Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2PS) Bawaslu Kota Bima Dr Khairul Amar membenarkan telah menerima laporan tersebut. “Sedang kami pelajari,” ujarnya.
Bawaslu Kota Bima melakukan kajian terhadap syarat formil serta materil sesuai dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Setelah syarat formil dan materil sudah terpenuhi, Bawaslu meregister laporan tersebut untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Bawaslu tentunya mempunyai waktu 3 hari untuk melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, pihak terkait dan keterangan ahli. Selanjutnya karena masih diperlukan pendalaman, boleh menambah waktu selama 2 hari untuk memperoleh keterangan tambahan.
Sebelumnya, video Cawagub NTB nomor urut 3 Indah Dhamayanti Putri menjanjikan hadiah uang bagi kepala dusun (Kadus) di Bima.
Dalam video berdurasi 1 menit 26 detik, Dinda sapaan akrabnya, berjanji akan memberikan sejumlah bagi Kadus yang memenang pasangan calon (Paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB Nomor Urut 3 Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) dan Paslon Bupati Bima M Putera Ferryandi-Rostiati (Yandi-Ros).
Dalam pertemuan yang diduga berlangsung di sebuah rumah di belakang Pendopo Bupati Bima dihadiri puluhan Kadus dari Kecamatan Woha, belum lama ini.
Dinda meminta kepada Kadus yang hadir menyampaikan informasi tersebut kepada Kadus lain. “Bapak wajib sampaikan ke Kadus lain, tidak ada urusan dengan kades hadiah ini. Begitu coblos dan menang, pak Kadus tinggal cari, karena pak Kadus yang terima program saya malam ini. Ada juga hadiah bagi yang nomor 2 dan 3 (perolehan suara),” katanya dalam potongan video tersebut.
“Uangnya itu pak Kadus, terserah nanti mau bikin terop, mau apa, terserah masyarakatnya. Bisa juga untuk rekreasi di Kalaki. Terima kasih, mungkin ada dari RT,” sambung Dinda.
Cawagub NTB Nomor Urut 3 Indah Dhamayanti Putri yang dikonfirmasi belum merespon.
Sementara, Tim Hukum Paslon Bupati Bima Nomor Urut 1 Ady Mahyudi-Irfan, Arif Patikai menegaskan, laporan ke Bawaslu Kota Bima tersebut kaitan dengan dugaan perbuatan “menjanjikan hadiah” bagi Kadus-kadus dan Ketua-ketua RT, yang berasal dari Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. “Mereka (para Kadus) hadir atau dihadirkan di sebuah rumah di belakang Pendopo Bupati Bima,” ungkapnya.
Dalam pertemuan itu, Arif menduga sebagai konsolidasi pemenangan Paslon Iqbal-Dinda dan Yandi-Ros. “Itu diduga kuat terlapor telah mengajak pemilih dengan ‘menjanjikan hadiah’ sebagai imbalan, jika Kepala-Kepala Dusun tersebut setelah mencoblos meraih perolehan suara yang tinggi atau menang di TPS-nya masing-masing nantinya,” ungkapnya.
Arif menduga perbuatan Dinda melanggar Undang-undang Pilkada. “Menurut kami perbuatan terlapor (Dinda) tersebut merupakan perbuatan yang di larang menurut Ketentuan Pasal 187A Nomor 10 Tahun 2016,” tandasnya. (rl)