Mataram, katada.id – Seorang wanita paruh baya inisial SM membuat gaduh di Swalayan J-Mart Jalan Arya Banjar Getas, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Sabtu (19/3/2022).
Wanita yang beralamat Tanjung Karang Permai, Sekarbela, Kota Mataram ini tak terima kartu kredit dibilang expired.
Unit Patroli Sabhara dan Unit Reskrim Polsek Ampenan didampingi Bhabinkamtibmas Ampenan Selatan turun mengamankan SM, setelah mendapat laporan dari karyawan swalayan tersebut.
Kapolsek Ampenan melalui Panit Sabhara Ipda Komang Artha Wijaya dan Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas Ampenan Selatan Aiptu Miko menjelaskan, berdasarkan laporan karyawan J-Mart ada seorang wanita separuh baya membuat gaduh ditempatnya.
”Berdasarkan laporan tersebut kami bergerak dan mengamankan SM dalam keadaan emosi,” ujar Ipda Komang.
Bersama Bhabinkamtibmas Ampenan Selatan Aiptu Miko dan Bripka Desak Made Wiri, Unit Reskrim mencoba menenangkan dan bertanya kepada karyawan. ”Ternyata yang bersangkutan belanja dengan nominal satu juta rupiah namun kartu kreditnya sudah expired,” ungkapnya.
Sehingga unit reskrim Polsek Ampenan mengecek hal tersebut. Ternyata benar kartu kredit yang bersangkutan expired.
”Atas kejadian tersebut kami amankan dan memberikan penjelasan kepada SM selanjutnya yang bersangkutan meminta maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tutup Ipda Komang. (aw)