Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Kejati NTB Sebut Reklamasi Amahami Tak Berizin, Pemegang Sertifikat Bakal Diperiksa

×

Kejati NTB Sebut Reklamasi Amahami Tak Berizin, Pemegang Sertifikat Bakal Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejati NTB. (Instagram Kejati NTB)

Mataram, katada.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek reklamasi kawasan Amahami di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Dari hasil penyelidikan sementara, jaksa menyebut reklamasi tersebut diduga tidak memiliki izin.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Zulkifli Said mengatakan dugaan reklamasi tanpa izin menjadi pintu masuk penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi.

“Reklamasinya itu tidak memiliki izin,” kata Zulkifli beberapa waktu lalu.

Menurutnya, proyek reklamasi tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Bima sehingga perlu ditelusuri apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.

“Ya, dari situ (tidak kantongi izin) kita masuk,” ujarnya.

Saat ini, tim jaksa masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami dugaan tersebut. Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, termasuk pejabat Pemerintah Kota Bima dan pihak pelaksana proyek reklamasi.

“Pemeriksaan saksi masih berjalan,” kata Zulkifli.
Ketika ditanya mengenai indikasi korupsi yang ditemukan, Zulkifli menyatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan karena proses masih berada pada tahap penyelidikan. “Nanti itu, ini juga kasusnya masih lidik,” ujarnya.

Di atas lahan reklamasi tersebut diketahui telah terbit puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM). Para pemegang sertifikat berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat hingga pengusaha.
Zulkifli memastikan seluruh pemegang sertifikat yang berada di kawasan reklamasi Amahami akan dimintai keterangan oleh penyidik.

“Ya, pasti semua kita periksa,” katanya.

Namun, ia belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh terkait proses penerbitan sertifikat di lahan reklamasi tersebut.

“Kalau yang itu sudah masuk materi. Intinya semua masih berjalan,” ujarnya.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek penataan kawasan Amahami mulai dikerjakan pada 2017 dengan alokasi anggaran Rp2,5 miliar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Mercu Buana yang beralamat di Kelurahan Penatoi, Kota Bima.

Pada tahun yang sama, terdapat pula proyek timbunan Pasar Raya Amahami senilai Rp1,5 miliar melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bima yang dimenangkan oleh CV Metropolitan asal Kota Bima.

Selanjutnya pada 2018, Pemerintah Kota Bima kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,5 miliar untuk penataan lanjutan kawasan Amahami melalui Dinas PUPR. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Adhimas Jaya Perkasa yang beralamat di Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, dengan nilai kontrak Rp13.335.979.254.

Masih pada tahun yang sama, melalui APBD 2018, Pemkot Bima juga menganggarkan pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami senilai Rp8,5 miliar. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Cirimai Giri Abadi asal Toli-Toli, (*) Sulawesi Tengah, dengan nilai kontrak Rp8.462.800.397.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *