Mataram, katada.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu. Seorang kurir berinisial KA (38) warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram berhasil ditangkap, pekan lalu.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di salah satu objek wisata di Mataram ini diciduk bersama rekannya H (34). Saat ditangkap keduanya baru saja mengambil kiriman sabu di salah satu kantor ekspedisi di Kota Mataram.
’’Kami amankan barang bukti narkotika berjumlah 1 bungkus plastik bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 91,14 gram,’’ kata Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra SH, MSi dalam siaran persnya, Selasa (12/5).
Selain barang bukti sabu, petugas BNN NTB mengamankan juga 2 unit HP dan 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun.
Sugianyar menerangkan, jika diuangkan barang bukti sabu yang diamankan itu senilai Rp 150 juta. ’’Bila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang (penyalahguna coba pakai), maka dengan pengungkapan tersebut setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 1080 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba,’’ terangnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di BNNP NTB untuk proses lebih lanjut. Penyidik BNNP NTB juga sedang melakukan pengembangan terhadap penerima maupun sumber barang yang didapat dari tangan tersangka. (red)