Bima, katada.id – Pelarian Syarifudin alias Abu Jenggo warga Dusun Tanjung Baru, Desa Tangga Baru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berakhir, Jumat (27/10).
Terpidana kasus narkoba ini ditangkap setelah buron selama 1 tahun 8 bulan. Ia sebelumnya kabur saat kerusuhan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raba Bima bersama 16 tahanan lainnya, Selasa (1/2/2022).
Abu Jenggo ditangkap Tim Puma Satuan Reskrim Polres Bima sekitar pukul 14.30 Wita di Dusun Tanjung Baru, Desa Tanggabaru, Jumat (27/10). Dengan diamankannya Abu Jenggo ini, maka narapidana dan tahanan yang dari Kabur Rutan yang berjumlah 17 orang telah berhasil dikembalikan ke Rutan Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin menegaskan, upaya pencarian dan penangkapan terhadap Syarifudin sudah beberapa kali dilakukan. Namun ia selalu lolos dari penggerebekan petugas.
’’Beberapa kali dilakukan penggerebekan tersebut baik di rumahnya maupun di kebun miliknya, namun dia masih dapat meloloskan diri,” terangnya, Sabtu (28/10).
Jumat siang, Tim Puma mengendus keberadaan Abu Jenggo. Ia diinformasikan sedang berada di wilayah Desa Tangga Baru.
Usai mendapat kabar tersebut, anggota bergerak ke Desa Tangga Baru. Setiba di sana, anggota mendapat informasi bahwa Abu Jenggo bersembunyi di salah satu kebun yang terbilang jauh dari pemukiman warga.
Petugas menunda upaya penggerebekan, mengingat medan tempuh dan TKP yang memudahkan pelaku kembali lolos. Sekitar pukul 14.30 Wita, Tim Puma kembali melanjutkan penangkapan setelah Abu Jenggo berada ke perkampungan.
’’Saat itu pelaku sedang berada di depan rumah warga yang tak jauh dari rumah pelaku,” kata Masdidin.
Tak ingin membuang waktu, Tim Puma mendatangi tempat persembunyian Abu Jenggo. Kehadiran polisi ini sempat dilihat Abu Jenggo. Ia berdiri dan hendak kabur. Namun ia mengurungkan niatnya setelah mendapat tembakan peringatan dari petugas.
’’Pelaku berupaya berontak dari petugas dengan mengambil pisau yang disimpannya di kantong celananya,’’ ungkapnya.
Akan tetapi, petugas berhasil mengakhiri perlawanan Abu Jenggo. Ia diborgol dan dibawa gelandang menuju Polres Bima. ’’Syarifudin telah diserahkan ke Rutan Bima,’’ ucapnya. (ain)