Buron 6 Bulan, Bandar Besar Narkoba di NTB Akhirnya Dibekuk

0
Anggota Satuan Narkoba Polresta Mataram, saat menggeledah rumah tersangka M di Lingkungan Bintaro Ampenan, Kota Mataram, NTB sekitar pukul 23:00 Wita, Senin (3/1).

Mataram, katada.id – Seorang buronan kasus narkoba berinisial M (40) warga Lingkungan Bintaro, Ampenan, Kota Mataram, NTB akhirnya. Ia dibekuk oleh anggota opsnal Resnarkoba Polresta Mataram di kediamannya sekitar pukul 23.00 Wita, Senin (3/1).

“Pelaku ini merupakan DPO sejak Juni 2021 lalu,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol Yogi Purusa Utama saat dikonfirmasi usai apel kenaikan pangkat di Mapolresta Mataram, Selasa (4/1).

Yogi menceritakan, penangkapan M berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait keberadaan DPO. Selanjutnya direspon cepat oleh tim resnarkoba dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku.

Dari tangan M diamankan barang bukti berupa sabu seberat 40,34 gram brutto, alat komunikasi serta uang tunai Rp2,340 juta yang merupakan hasil jualan sabu.

“Terduga ini memang telah lama di buru, karena sempat melarikan diri ke luar pulau lombok,” ungkap Kasat yang baru saja naik pangkat ini.

Kasat menjelaskan, terduga yang memang DPO ini adalah salah satu pemain besar. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan melakukan pengembangan terkait kasus narkoba yang dilakukan terduga.
Tersangka M dijerat pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here