BIMA-Polres Bima akhirnya menangkap buronan kasus perampokan di Soromandi berinisial Ir alias NO (28) sekitar pukul 12.20 Wita, Rabu (4/9). Ia ditangkap saat berada di lokasi pemungutan suara calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Bima.
Penangkapan tersangka NO ini berawal dari keterangan empat rekannya, yang lebih dulu ditangkap. Setelah berbulan-bulan sembunyi, pelaku memberanikan diri pulang kampung. ’’Kami dapat informasi kalau DPO berinisial No ada di desanya,’’ kata Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo, Kamis (5/9).
Mendapat laporan itu, tim Reskrim Polres Bima bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Ternyata benar, polisi mendapati tersangka No sedang asyik duduk bersama teman-temannya di lokasi pemilihan BPD. ’’Anggota langsung sergap pelaku. Tidak ada perlawanan saat ditangkap,’’ ungkap Bagus.
Bagus menuturkan, pelaku bersama empat rekannya melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di pinggir laut Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Bima. Mereka menyasar pasangan muda mudi yang berpacaran di pantai Desa Lewintana.
Aksi komplotan ini terakhir kali terjadi pada Senin 5 Maret. Sekitar pukul 20.30 Wita, para pelaku merampok korban Muhlis yang sedang duduk bersama kekasihnya. Kemudian para pelaku mengancam dan merampas harta benda korban.
Saat itu, Muhlis terpaksa menyerahkan tiga unit handphone dan uang sejumlah Rp 500 ribu. ”Para pelaku ini sudah tujuh kali melakukan curas di pantai Desa Lewintana,” tambah perwira dua mawar ini. (one)