Kota Bima, katada.id – Pengelolaan dana publikasi media di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi sorotan. Bahkan ada yang mendesak agar aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan korupsi anggaran publikasi media tersebut.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputra mengatakan, pihaknya akan mengusut jika ada laporan yang masuk. Namun sejauh ini belum ada laporan mengenai anggaran publikasi Pemkot Bima yang disampaikan warga maupun lembaga swadaya masyarakat kepada kejaksaan. “Kami tunggu laporannya masuk, setelah itu akan ditindaklanjuti,” katanya, Rabu (24/4).
Jika laporannya sudah disampaikan, jelas Efrien, nantinya kejaksaan akan membentuk tim untuk menelaah dan meneliti dokumen pelaporan. Selanjutnya akan dilakukan pengumpulan data dan keterangan. “Kalau ada indikasi tindak pidana, maka akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan maupun penyidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kejati NTB tetap menindaklanjuti setiap laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat. “Dasarnya harus ada laporan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Baca juga: Wow, Pemkot Bima Habiskan Anggaran Rp 2,3 Miliar untuk Kerja Sama dengan Media Online
Berdasarkan data yang didapat katada.id, selama 3 tahun terakhir Pemkot Bima mengalokasi anggaran belanja jasa informasi publik miliaran rupiah. Pada tahun 2022, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima menggelontorkan anggaran di atas Rp 1 miliar. Di antaranya, Pengelolaan Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik Rp 16.064.550 dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik Rp 62.212.000.
Sementara, anggaran paling besar yakni Layanan Hubungan Media dengan anggaran Rp 992.358.000. Selanjutnya, Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat, Media dan Kemitraan Komunitas senilai 40.268.000. Terakhir, anggaran Penguatan Promosi Melalui Media Cetak, Elektronik, dan Media Lainnya Baik dalam dan Luar Negeri mencapai Rp 120.898.441.
Pada tahun 2023, anggaran media pada APBD awal sebesar Rp 1.130.200.000. Sementara pada APBD Perubahan tahun 2023 Rp 1.510.200.000.
Sedangkan tahun 2024, Pemkot Bima mencomot dana APBD untuk kerja sama publikasi melalui media online sekitar Rp 2.378.500.000. Anggaran ini tersebar di sejumlah dinas lingkup Pemkot Bima maupun Sekretariat DPRD Kota Bima.
Baca juga: Polemik Dana Publikasi Pemkot Bima, Satu Media Dobel Anggaran, Konten Kreator Dijatah Rp 65 Juta
Pada Diskominfotik Kota Bima ada dua item anggaran belanja jasa informasi publik. Masing-masing Rp 1.050.000.000 dan Rp 100 juta. Untuk item anggaran Rp 1.050.000.000, Diskominfotik Kota Bima menggandeng 54 media.
Nilai kerja sama tiap media bervariasi. Paling tinggi untuk satu media Rp 190 juta. Ada juga yang dapat kerja sama Rp 65 juta, Rp 40 juta, Rp 25 juta, Rp 20 juta, Rp 15 juta, dan Rp 10 juta.
Sementara, di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dianggarkan Rp 270 juta. Dinas Lingkungan Hidup Rp 200 juta. Dinas Terpadu Satu Pintu Rp 200 juta dan Dinas Perpustakaan Rp 10 juta.
Satpol PP menganggarkan Rp 49 juta, Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana Rp 51 juta, Brida Rp 24 juta, Camat Mpunda Rp 12.500.000, Bakesbangpol Rp 30 juta, BPBD Rp 18 juta, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Badan kepegawaian dan pengembangan Sumber daya Manusia Rp 4 juta.
Untuk Sekretariat DPRD Kota Bima, belanja jasa informasi publik melalui media online dianggarkan Rp 360 juta. Namun belum ditentukan media-media yang digandeng untuk kerja sama. Begitu juga dengan dinas lain, di luar Diskominfotik.
Baca juga: Pj Wali Kota Bima Kena Teguran karena Langgar Mutasi Pejabat
(ain)