Mataram, katada.id – Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani, keluar dari Gedung Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melalui pintu darurat usai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi dana sponsorship Motocross Grand Prix (MXGP), Kamis (12/2/2026) malam.
Diaz diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sejak pagi hingga sekitar pukul 21.00 Wita. Namun ia tidak terlihat keluar melalui pintu depan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Berdasarkan pantauan di lokasi, ia meninggalkan gedung melalui akses pintu darurat.
Diduga, langkah itu dilakukan untuk menghindari sejumlah vendor yang telah menunggu sejak siang hari di depan Gedung Kejati NTB. Mereka berharap dapat bertemu langsung dengan Diaz untuk membicarakan tunggakan pembayaran yang belum diselesaikan sejak penyelenggaraan MXGP.
General Manager Hotel Merumatta, A’ang Sadikin, mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu dengan Diaz. Hotel tersebut menjadi salah satu penyedia akomodasi dalam gelaran MXGP.
“Kita sudah menunggu dari siang. Padahal kita mau ngobrol santai,” ujar A’ang. Ia menegaskan kedatangannya bukan untuk membuat keributan, melainkan meminta kejelasan terkait pembayaran yang belum diterima.
Sejumlah vendor lain juga tampak bertahan hingga malam dengan harapan mendapat kepastian penyelesaian kewajiban pembayaran.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Zulkifli Said membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Diaz. Menurut dia, keterangan Dirut PT SEG dibutuhkan dalam rangka pendalaman dugaan penyimpangan dana sponsorship MXGP. “Iya benar diperiksa,” kata Zulkifli.
Ia belum merinci materi pemeriksaan, namun memastikan proses masih pada tahap penyelidikan. “Masih penyelidikan,” ujarnya singkat.
Selain Diaz, Kejati NTB juga memeriksa Direktur Utama PT Carsten Group Abdul Ghany Kusumah. Carsten Group diketahui menjadi promotor resmi penyelenggaraan MXGP seri Lombok dan Sumbawa pada 2022 dan 2023. Adapun PT SEG berperan sebagai promotor pelaksanaan MXGP di Lombok pada 2024.
Sebagai informasi, penyelidikan Kejati NTB bermula dari munculnya klaim pembayaran yang belum dipenuhi kepada sejumlah vendor. RSUP NTB, misalnya, tercatat memiliki piutang sebesar Rp 799.994.000 kepada PT SEG. Surat penagihan telah dilayangkan melalui surat Nomor: 900/1841/RSUDP/2025.
Selain itu, Hotel Merumata juga menagih Rp 669.702.500. Sejumlah vendor lain yang terlibat dalam penyelenggaraan event pun belum menerima pembayaran.
Di antaranya Sound Solution (TV, electrical, sound), Zaish Stage (main stage), Abenk Stage (barricade), BB Production (tenda, kursi, meja), Jen (genset), Pelita Harapan (sound, lighting, tenda, ringlock), Alfa Pro (barricade, rigging), Perisai Indah Abadi (tenda, meja, kursi, misty fan), Dian Mandiri (AC), hingga Tracker Indonesia (racing management).
Total nilai tunggakan kepada para vendor tersebut disebut mencapai lebih dari Rp 15 miliar. (*)













