Scroll untuk baca artikel
Daerah

Dua Tahun Stagnan, UMK Lombok Barat Akhirnya Naik Signifikan di 2026, Disnaker: Ini Kerja Nyata

×

Dua Tahun Stagnan, UMK Lombok Barat Akhirnya Naik Signifikan di 2026, Disnaker: Ini Kerja Nyata

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, katada.id– Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lombok Barat tahun 2026 sebesar Rp2.712.000. Angka itu naik Rp109.323 atau 4,2 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-687 Tahun 2025. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Lombok Barat, H. Lalu Martajaya, menyebut kenaikan ini sebagai lompatan signifikan, mengingat selama dua tahun terakhir UMK Lombok Barat stagnan.

“Selama dua tahun tidak pernah naik. Tahun ini kita buat naik cukup luar biasa, 4,2 persen,” kata Martajaya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/12).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten yang digelar pada 22 Desember 2025, dengan melibatkan unsur akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Menurut Martajaya, proses perumusan UMK berlangsung dinamis dan sempat berjalan alot. SPSI mendorong kenaikan tinggi demi menjamin kelayakan hidup buruh, sementara APINDO mempertimbangkan kemampuan pengusaha di Lombok Barat.

“APINDO merasa berat karena membawahi pengusaha, SPSI ngotot ingin hidup layak. Setelah kami sampaikan bahwa kenaikan ini sebuah keharusan, akhirnya disepakati menggunakan angka alfa 0,5 persen. Mereka bersalaman, masalah selesai,” ujarnya.

Menanggapi anggapan bahwa UMK Lombok Barat masih menjadi yang terendah di NTB, Martajaya meminta publik melihat dari sisi kenaikannya.

“Jangan hanya lihat terendahnya, tapi lihat lonjakan kenaikannya. Dari Rp2.602.831 menjadi Rp2.712.000. Ini kerja nyata untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,” tegasnya.

Ia menambahkan, penetapan UMK mengacu pada regulasi pemerintah pusat dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta UMK tahun sebelumnya. BPS dan tim akademisi menilai pertumbuhan ekonomi Lombok Barat berada dalam tren positif.

Dengan geliat ekonomi dan perkembangan UMKM yang terus tumbuh, Martajaya optimistis tren kenaikan UMK akan berlanjut di tahun-tahun mendatang, sejalan dengan visi daerah “Sejahtera dari Desa.”

Terkait implementasi, Disnaker Lombok Barat mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketetapan UMK sebagai standar upah minimum. Disnaker juga menegaskan akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran.

“Jika ada PHK sepihak atau gaji tidak dibayarkan sesuai ketentuan, silakan lapor secara tertulis. Itu menjadi dasar kami memanggil dan menindak perusahaan,” pungkasnya.

Kenaikan UMK 2026 diharapkan menjadi angin segar bagi ribuan buruh di Lombok Barat untuk meningkatkan daya beli dan kualitas hidup. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *