Kota Bima, katada.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima dikerahkan untuk menertibkan hewan ternak milik warga yang dilepas secara liar di sejumlah titik. Mulai dari kawasan wisata Lawata hingga Amahami dan sekitarnya, Jumat (26/12).
Penertiban itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kota Bima yang juga Juru Bicara Pemerintah Kota Bima, Muhammad Hasyim.
Kata Hasyim, langkah itu dilakukan, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kawanan sapi yang kerap masuk ke badan jalan serta merusak taman kota yang baru saja direvitalisasi oleh pemerintah daerah.
Hasyim menegaskan, keberadaan hewan ternak yang dilepas liar tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga merusak estetika dan keindahan wajah Kota Bima.
“Pagi tadi tim patroli Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap sejumlah sapi milik warga di koridor Lawata hingga Amahami,” ungkapnya.
Menurut Hasyim, penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak, sekaligus bentuk respons cepat pemerintah atas keluhan masyarakat.
Ia juga mengimbau seluruh pemilik ternak agar lebih bertanggung jawab dengan mengandangkan hewan peliharaannya dan tidak membiarkannya berkeliaran di fasilitas umum.
“Jalur Lawata–Amahami maupun jalur lainnya merupakan wajah kota. Selain menjaga estetika, hal ini juga menyangkut keselamatan pengguna jalan. Pemerintah melalui Satpol PP tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila pelanggaran ini terus berulang,” pungkasnya. (*)













