Katada

Dua Tersangka Korupsi Poltekkes Mataram Sudah Diperiksa tapi Tidak Ditahan

Plh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. (ntbsatu.com)

Mataram, katada.id – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat bantu belajar mengajar (ABBM) pada Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah menjalani pemeriksaan. Namun tersangka A dan Z tidak ditahan dengan alasan bersikap kooperatif.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan mengakui tersangka A dan Z sudah diperiksa. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Dua tersangka belum kami lakukan penahanan,” terangnya kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, ia mengaku, dua tersangka bersikap kooperatif. Setiap pemanggilan, tersangka selalu hadir didampingi penasihat hukum.

“Selama kami anggap keduanya bisa kooperatif dan tidak kabur, keduanya tidak kami tahan,” tegasnya.

Baca juga: Polda NTB Periksa Direktur Poltekkes Mataram terkait Proyek ABBM Rp 16 Miliar

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pemeriksaan mereka sebagai tersangka ini untuk kebutuhan pemberkasan. ’’Penyidik sedang susun berkas tersangka. Selain tersangka, beberapa saksi-saksi juga sudah diperiksa di tingkat penyidikan ini,’’ pungkasnya.

Sebagai informasi, pengadaan ABBM ini bersumber dari saku APBN tahun 2017. Proyek ini dikerjakan melalui Kementerian Kesehatan RI dengan anggaran Rp19 miliar.

Pembelian barang ABBM dilakukan melalui E-Katalog. Pengadaan proyek tersebut dimenangkan tujuh perusahaan penyedia dengan melibatkan 11 distributor. Salah satu item yang dibeli adalah boneka manekin. Alat tersebut digunakan untuk menunjang praktik di jurusan perawat, bidan, gizi, dan analis kesehatan.

Baca juga: Polda NTB Masih Sembunyikan Nilai Kerugian Negara Kasus Korupsi Poltekkes Mataram

Namun, barang yang bersumber dari pengadaan tersebut diduga sebagian tidak bisa dimanfaatkan sehingga berstatus mangkrak. Alasan pihak kampus tidak bisa menggunakan karena tidak sesuai dengan kebutuhan kurikulum belajar.

ABBM ini menjadi temuan dari Inspektorat Jenderal Kemenkes RI senilai Rp4 miliar. Angka tersebut masih bersifat umum karena tidak hanya muncul dari Poltekkes Mataram saja. Melainkan ada dari Poltekkes Banda Aceh dan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Penyidik pun pernah meminta salinan dari temuan Itjen Kemenkes RI untuk kebutuhan audit kerugian negara. Namun, itjen menolak permintaan tersebut. Sehingga penyidik menelusuri kerugian dengan menggandeng BPKP.

Baca juga: Polda NTB Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Poltekkes Mataram

Kasus ini pun mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai bentuk atensi, komisi anti rasuah secara rutin melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) terkait penanganan kasus tersebut.

Terakhir pada awal September 2022, pihak KPK menggelar korsup dengan mengajak penyidik dan lembaga auditor BPKP untuk mencari solusi dari permasalahan yang menghambat perkembangan kasus tersebut. (ain)

Exit mobile version