Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum dan KriminalPendidikan

Dugaan Mahar KIP di UNBIM Kembali Terkuak, LMND: Uang Belasan Juta Mengalir ke Rekening Dosen

×

Dugaan Mahar KIP di UNBIM Kembali Terkuak, LMND: Uang Belasan Juta Mengalir ke Rekening Dosen

Sebarkan artikel ini
Ketua EK LMND Mataram, Ahmad Julfikar

Mataram, katada.id- Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Kota Mataram kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Bima Internasional Medica Farma Husada (UNBIM MFH).

Dugaan tersebut mencuat melalui Posko Pengaduan yang dibuka LMND Mataram. Ketua EK LMND Mataram, Ahmad Julfikar, mengungkapkan adanya indikasi praktik “mahar” yang diduga melibatkan oknum dosen di lingkungan kampus.

“Seorang oknum dosen berinisial J diduga mengiming-imingi mahasiswa bisa lolos KIP Kuliah 2025 dengan syarat membayar uang daftar ulang sebesar Rp13,5 juta,” ujar Julfikar kepada katada.id, Jumat (6/2/2026).

Menurut Julfikar, identitas mahasiswa korban sengaja dirahasiakan demi alasan keamanan. Namun, LMND mengklaim telah mengantongi bukti transaksi transfer serta tangkapan layar percakapan antara mahasiswa dan oknum dosen tersebut.

“Uang sekitar Rp13 juta ditransfer ke rekening pribadi oknum dosen, dilakukan secara bertahap dalam tiga kali transaksi,” bebernya.

Setelah pembayaran dilakukan, mahasiswa yang bersangkutan menanyakan kepastian kelulusan KIP Kuliah sebagaimana dijanjikan. Namun, oknum dosen tersebut disebut hanya meminta mahasiswa untuk menunggu.

“Jawabannya, ‘tunggu tahap dua’,” ungkap Julfikar.

Padahal kata dia, kini penjaringan KIP di kampus itu telah melalui tahap II. Sampai kini yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai penerima KIP.

Ia juga mengungkapkan, mahasiswa sempat meminta bukti kwitansi pembayaran sebagai syarat mengikuti ujian. Namun, oknum dosen berdalih belum menemukannya.

“Yang bersangkutan mengaku akan mencari kwitansi terlebih dulu, sambil menyuruh mahasiswa mengaku sebagai keluarga atau pamannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Julfikar menyebut oknum dosen tersebut mengaku menyimpan banyak kwitansi pembayaran mahasiswa lain.

“Katanya, banyak kwitansi yang ia simpan karena banyak mahasiswa yang harus ia kawal sampai dapat beasiswa,” tambahnya.

Atas temuan itu, LMND Mataram meminta Ombudsman RI Perwakilan NTB segera menindaklanjuti laporan mereka.

“Kami khawatir dugaan penyimpangan ini telah merugikan banyak mahasiswa,” tegasnya.

Resmi Diadukan ke Ombudsman NTB

Kasus dugaan penyalahgunaan KIP Kuliah di UNBIM MFH kini resmi diadukan ke Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (Ombudsman NTB). Laporan tersebut disampaikan EK LMND Kota Mataram dan diterima Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman NTB, Mohammad Gigih Pradhani, S.IP., M.Ec.Dev.

Ahmad Julfikar mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan KIP Kuliah.

“Hari ini kami resmi mengadukan dugaan penyalahgunaan KIP Kuliah di UNBIM MFH ke Ombudsman NTB,” ujar Julfikar, Senin (2/2/2026).
.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Ombudsman NTB Dwi Sudarsono menyatakan pihaknya akan melakukan verifikasi awal.

“Jika syarat formil dan materil terpenuhi, laporan akan dinaikkan ke tahap pemeriksaan,” ujarnya.

Dilain kesempatan, Dwi Sudarsono menegaskan bahwa pengelolaan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sejak penjaringan calon penerima hingga penetapan penerima beasiswa

“Pengelolaan KIP Kuliah harus transparan dan akuntabel sejak penjaringan hinggapenetapan penerima KIP Kuliah. Penjaringan calon penerima harus diumumkan secara terbuka di papan pengumuman kampus dan media kampus,” tegas Dwi saat dimintai pandagannya, Rabu (4/2/2026).

UNBIM MFH Gulirkan Bantahan Tegas

Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNBIM MFH, Idham Halid, membantah seluruh tudingan penyalahgunaan KIP Kuliah.

“Menurut saya, semua sudah sesuai aturan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022,” kata Idham kepada katada.id, Kamis (5/2/2026).

Ia juga menepis keras adanya praktik “mahar” kelulusan KIP Kuliah.

“Kampus tidak mematok mahar. Tidak ada mahar untuk lolos KIP,” tegasnya.

Namun, Idham mengakui jika praktik tersebut benar terjadi, maka dilakukan oleh oknum.

“Kalau memang ada, sampaikan siapa oknumnya agar bisa kami tegur,” pungkasnya.

Sebagai informasi, penerima KIP Kuliah di UNBIM MFH diwajibkan membayar Magang Bersertifikat Rp2,5 juta per semester mulai semester II hingga akhir studi, serta Inbound Mobility Rp5–6 juta satu kali selama masa kuliah, dengan skema cicilan. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *