Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Eks Dirut Bank Daerah NTB Kukuh Rahardjo Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dana Sponsorship MXGP

×

Eks Dirut Bank Daerah NTB Kukuh Rahardjo Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dana Sponsorship MXGP

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.id- Pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi dana sponsorship Motocross Grand Prix (MXGP) terus bergulir. Kamis (12/2/2026), mantan Direktur Utama Bank Daerah NTB, Kukuh Rahardjo, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya, Kukuh dua kali tidak hadir dengan alasan sakit.

Kukuh tiba di Gedung Adhyaksa sekitar pukul 09.00 Wita. Ia sempat keluar menjelang Salat Jumat dan kembali sekitar pukul 14.00 Wita untuk melanjutkan pemeriksaan. Mengenakan kemeja cokelat dan didampingi dua orang, Kukuh memilih bungkam saat dicegat wartawan. Ia hanya tersenyum sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.

Kuasa hukumnya, H. Emil Siahaan menyatakan kliennya akan memberikan keterangan setelah pemeriksaan selesai. “Nanti ya,” katanya singkat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Harun Al Rasyid membenarkan adanya pemeriksaan Kukuh. “Iya. Kasus masih penyelidik, jadi belum bisa kami sampaikan secara detail,” katanya.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG) Diaz Rahmah Irhani serta Direktur Utama PT Carsten Group Abdul Ghany Kusumah.

PT Carsten Group menjadi promotor resmi MXGP seri Lombok dan Sumbawa pada 2022 dan 2023. Adapun PT SEG berperan sebagai promotor pelaksanaan MXGP di Lombok pada 2024.

Penyelidikan Kejati NTB bermula dari munculnya klaim pembayaran yang belum dipenuhi kepada sejumlah vendor. RSUP NTB tercatat memiliki piutang sebesar Rp 799.994.000 kepada PT SEG. Surat penagihan telah dilayangkan melalui surat Nomor: 900/1841/RSUDP/2025.

Hotel Merumata juga menagih Rp 669.702.500. Selain itu, sejumlah penyedia jasa lainnya belum menerima pembayaran, di antaranya Sound Solution, Zaish Stage, Abenk Stage, BB Production, Jen (genset), Pelita Harapan, Alfa Pro, Perisai Indah Abadi, Dian Mandiri, hingga Tracker Indonesia.

Total nilai tunggakan kepada para vendor disebut mencapai lebih dari Rp 15 miliar.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *