Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Eks Wabup Sumbawa Diperiksa Kamis Lusa Terkait Kasus Masker, Langsung Ditahan?

×

Eks Wabup Sumbawa Diperiksa Kamis Lusa Terkait Kasus Masker, Langsung Ditahan?

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan masker di NTB senilai Rp12,3 miliar terus berlanjut. Setelah menahan empat tersangka, kini dua nama baru akan dipanggil. Salah satunya mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah.

Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan Kamis lusa (31/7). “Kami sudah melayangkan surat pemanggilan kepada dua tersangka lainnya dalam kasus masker, yaitu DN dan RA. Keduanya diminta hadir pada Kamis mendatang untuk diperiksa oleh penyidik,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram kepada media, Senin (28/7).

Example 300x600

Dewi Noviany diketahui merupakan mantan wakil bupati Sumbawa. Sementara Rabiatul Adawiyah juga berperan dalam proses pengadaan masker.

Polisi belum membeberkan detail peran keduanya, namun pemanggilan ini menandakan penyidikan hampir rampung.

Sebelumnya, empat tersangka telah lebih dulu diperiksa, yakni Wirajaya Kusuma (mantan Pejabat Pengguna Anggaran), Kamaruddin (Pejabat Pembuat Komitmen), Chalid Tomasoang Bulu (Sekdis Pariwisata NTB), dan Muhammad Haryadi Wahyudin. Keempatnya saat ini sudah ditahan.

“Saat ini keempat tersangka sudah melayangkan surat penangguhan penahanan, namun belum kita setujui. Penangguhan ini tentu harus melewati prosedur, salah satunya jika kita setujui maka harus dilakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk mengambil keputusan,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana pengadaan masker pada masa pandemi COVID-19. Audit BPKP NTB menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp1,58 miliar dari total anggaran Rp12,3 miliar.

“Pemanggilan dua tersangka ini merupakan bagian dari penyelesaian tahapan penyidikan yang telah berlangsung cukup lama. Kami harap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan kami bekerja secara profesional dan menyelesaikan kasus ini dengan tuntas,” tambahnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *