Mataram, katada.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan masker senilai Rp12,3 miliar yang menyeruak sejak pandemi COVID-19 tahun 2020 kini memasuki babak baru. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram resmi menahan empat dari enam tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik.
Keempat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial Wirajaya Kusuma, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA); Kamaruddin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Cholid Tomassong Bulu yang saat ini menjabat sebagai Sekdis Pariwisata NTB; dan PPTK proyek Masker M Haryadi seorang ASN yang saat ini bekerja di Dinas Perizinan NTB.
Nama terakhir dilakukan penahanan, Selasa (22/7). Penahanan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili.
Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen Polresta dalam memberantas praktik korupsi.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap empat dari enam tersangka. Ini bagian dari komitmen kami, meskipun proses ini memakan waktu cukup panjang karena berbagai kendala teknis yang tidak bisa kami sampaikan secara detail,” ujar AKP Regi Halili, Selasa (22/07).
Dari enam tersangka, dua lainnya masih belum ditahan. Yakni mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany dan Robiatul Adawiyah.
“Dua tersangka lainnya masih belum ditahan. Salah satunya adalah mantan Wabup,” ungkap AKP Regi.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan masker pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020. Pemerintah saat itu menggelontorkan dana sebesar Rp12,3 miliar untuk pengadaan masker di Provinsi NTB. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi penyelewengan anggaran, yang kemudian memicu penyelidikan pada tahun 2023.
Hasil audit yang dilakukan oleh BPKP NTB menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar dari proyek tersebut.
Berdasarkan surat penetapan tersangka, sebanyak enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Surat penetapan juga telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Mataram. (*)