Scroll untuk baca artikel
DaerahPendidikan

FORDem NTB Desak Audit Dugaan Praktik Jual-Beli Kelulusan di Kampus Elkatarie Lombok Timur

×

FORDem NTB Desak Audit Dugaan Praktik Jual-Beli Kelulusan di Kampus Elkatarie Lombok Timur

Sebarkan artikel ini

Lombok Timur, katada.id- Forum Rakyat Demokrasi Nusa Tenggara Barat (FORDem NTB) menyoroti dugaan praktik tidak akademik di Kampus di Kabupaten Lombok Timur. Organisasi masyarakat sipil itu menilai dugaan tersebut berpotensi mencederai integritas pendidikan tinggi dan meminta pemerintah pusat segera melakukan audit menyeluruh.

Koordinator FORDem NTB, Alfathul, menyatakan pihaknya menerima sejumlah laporan terkait dugaan pungutan biaya skripsi serta adanya peserta wisuda yang disebut tidak melalui proses perkuliahan sebagaimana ketentuan akademik yang berlaku.

“Kami menilai ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi mengarah pada dugaan praktik jual-beli kelulusan. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” kata Alfathul dalam keterangan tertulis, Senin (29/12).

Menurut dia, terdapat dugaan mahasiswa diminta membayar sejumlah uang agar proses penyelesaian skripsi dapat dipercepat. Selain itu, pihaknya juga mengklaim menerima informasi mengenai keterlibatan pihak eksternal yang mengikuti prosesi wisuda meskipun disebut tidak menjalani proses perkuliahan secara formal.

FORDem NTB menyebutkan, beberapa individu yang diduga berasal dari lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Timur disebut mengikuti wisuda dengan tarif berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Alfathul menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap prlllllinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pendidikan tinggi tidak boleh dijadikan ruang praktik transaksional. Kampus seharusnya menjadi tempat pembentukan kapasitas intelektual dan integritas moral,” ujarnya.

Atas dasar itu, FORDem NTB mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VIII Bali–Nusa Tenggara, serta Inspektorat Jenderal untuk melakukan audit akademik, membuka data kelulusan secara transparan, dan menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *