Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Gadaikan Ponsel Hasil Curian, Dua Pria di Mataram Ditangkap Polisi

×

Gadaikan Ponsel Hasil Curian, Dua Pria di Mataram Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua terduga pelaku saat diamankan. (foto: dok Polresta Mataram)
Dua terduga pelaku saat diamankan. (foto: dok Polresta Mataram)

Mataram, katada.id – Berniat mendapatkan uang cepat dari hasil gadai, dua pria asal Mataram dan Lombok Barat malah harus berurusan dengan hukum. Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram mengamankan keduanya pada Sabtu (26/4), terkait dugaan pencurian dan pertolongan jahat (480 KUHP).

 

Example 300x600

Kedua pria tersebut adalah NC (26), warga Pagedangan Mataram, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian, serta R (25), warga Gunungsari Lombok Barat, yang membantu menggadaikan barang curian tersebut.

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus ini.

“Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku siang tadi. Satu sebagai pelaku utama pencurian, satunya lagi membantu menjual barang hasil kejahatan,” ujarnya saat dikonfirmasi media.

 

Peristiwa bermula pada 2 Januari 2025, ketika korban, seorang mahasiswa, baru saja selesai mengikuti perkuliahan dan hendak mengembalikan proyektor ke ruang Tata Usaha kampus. Saat itu, korban membawa ponsel pribadinya di tangan sambil mengangkut proyektor. Tanpa sadar, ponsel itu terjatuh dari genggamannya.

 

Beberapa jam kemudian, korban menyadari ponselnya hilang. Setelah mencari ke berbagai sudut kampus namun tak membuahkan hasil, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram.

 

“Korban tidak sadar ponselnya terjatuh. Setelah dicari ke berbagai sudut kampus dan tidak ditemukan, ia akhirnya membuat laporan resmi,” jelas AKP Regi.

 

Melalui penyelidikan, Tim Resmob menemukan petunjuk penting. Ponsel korban diketahui berada di salah satu tempat gadai elektronik di wilayah Mataram. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ponsel tersebut diambil oleh NC, lalu dijual kepada kakak iparnya, R, yang kemudian menggadaikannya.

 

“Jejak transaksi di tempat gadai inilah yang akhirnya mengarah pada penangkapan pelaku utama pencurian,” tambah AKP Regi.

 

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban dari tempat gadai tersebut.

 

Atas perbuatannya, NC akan dijerat dengan pasal pencurian, sementara R dijerat dengan pasal pertolongan jahat sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

 

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati saat melakukan transaksi barang elektronik.

*”Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak sembarangan menerima atau membeli barang elektronik tanpa surat atau bukti kepemilikan yang sah. Jika tidak, bisa terjerat hukum seperti kasus ini,” pungkas AKP Regi. (red)

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *