Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Gadis 21 Tahun di Dompu Kepergok “Bisnis Lendir” Jual Anak 13 Tahun di Kamar Hotel

×

Gadis 21 Tahun di Dompu Kepergok “Bisnis Lendir” Jual Anak 13 Tahun di Kamar Hotel

Sebarkan artikel ini
AI (21) saat diamankan di Polres Dompu.

Dompu, katada.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu menangkap seorang perempuan muda berinisial AI (21) yang diduga kuat menjadi mucikari dalam kasus eksploitasi seksual anak.

AI diamankan saat hendak menyerahkan seorang anak perempuan berusia 13 tahun kepada pria dewasa di salah satu kamar di Hotel Andara, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, pada Senin (9/6) malam.

Example 300x600

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas dugaan bisnis lendir yang dilakukan AI di Hotel Andara itu.

“Kami menerima laporan dari warga soal aktivitas mencurigakan di Hotel Andara. Setelah penyelidikan dilakukan, tim menemukan bukti kuat adanya dugaan eksploitasi anak,” ungkap Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, saat dikonfirmasi pada Selasa (10/6).

Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati AI sedang berada di depan kamar hotel. Ketika petugas memeriksa bagian dalam, ditemukan seorang pria dewasa bersama korban anak perempuan berinisial A.

Interogasi awal di lokasi mengungkap peran sentral AI dalam peristiwa tersebut.

“Korban mengaku dijemput dan diarahkan oleh AI. Keterangan ini juga diperkuat dengan barang bukti serta saksi di tempat kejadian,” ujar AKP Zuharis.

Kini, AI dan pria dewasa tersebut telah diamankan di Markas Polres Dompu untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini secara resmi ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VI/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES DOMPU/POLDA NTB.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ampun bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

Penindakan tegas ini disebut sebagai wujud nyata perlindungan negara terhadap kelompok rentan dari bahaya perdagangan manusia dan prostitusi.

“Kami sangat serius menangani kasus seperti ini. Anak adalah kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan maksimal,” tegas Zuharis.

Polres Dompu juga mengapresiasi dan terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Keberanian melapor dianggap sebagai kunci utama dalam membongkar jaringan kejahatan serupa.

“Peran serta masyarakat sangat vital. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang atau eksploitasi anak,” pungkasnya. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *