Dompu, katada.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu memperluas akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu. Langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat (RSUP NTB).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilaksanakan di RSUP NTB, Selasa (10/2/2026), dan diteken langsung oleh Bupati Dompu, Bambang Firdaus, bersama Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUP NTB, Dr. dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM., MARS.
Kerja sama ini berfokus pada pemberian layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Dompu sepanjang tahun 2026, khususnya pasien rujukan dari RSUD Dompu.
Ruang lingkup PKS mencakup pelayanan gawat darurat (IGD) bagi pasien tidak mampu, pelayanan rawat inap dengan fasilitas kelas III, serta layanan ambulans jenazah dari RSUP NTB ke wilayah tempat tinggal pasien. Selain itu, mekanisme verifikasi administrasi dilakukan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
Bupati Dompu, Bambang Firdaus, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan terjangkau.
“Kerja sama ini bertujuan memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat tidak mampu pada tahun 2026,” ujarnya.
Menurutnya, pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau menjadi salah satu wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap warga mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak, merata, dan berkualitas,” tegas Bambang. (*)











