Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Gelar Audensi, Aksara Sorot Dugaan Penyimpangan Puluhan Paket Jalan di PUPRPKP NTB

×

Gelar Audensi, Aksara Sorot Dugaan Penyimpangan Puluhan Paket Jalan di PUPRPKP NTB

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas PUPRPKP NTB (Sumber, X Dinas PUPR NTB)

Mataram, katada.id- Aliansi Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat (Aksara NTB) menyoroti dugaan kelebihan pembayaran Rp2,89 miliar pada 99 paket pekerjaan jalan di Provinsi NTB. Liburan Pantai

Mereka telah melakukan audensi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB, Rabu (4/11) di kantor tersebut.

Hal itu diungkap Muhsinin, Koordinator Aksara NTB. Menurut dia audensi berjalan baik. Mereka diterima sejumlah pejabat.

“Kita meminta penjelasan tentang bagaimana tindak lanjut temuan dan bagaimana evaluasi internal terhadap pejabat terkait dengan temuan,” ungkapnya pada katada.id.

Dia mengatakan bahwa berdasarkan keterangan pejabat di Dinas tersebut bahwa dari 90 paket pekerjaan, 30 paket telah tuntas diselesaikan temuannya.

“Sisanya, ada yang sudah mengembalikan temuan namun belum tuntas. Bahkan ada yang belum sama sekali menindaklanjuti temuan tersebut,” ujarnya.

Mereka bahkan menanyakan detail pekerjaan tersebut namun belum mendapatkan jawaban yang memadai.

“Tidak akan lama Aksara NTB akan melakukan aksi di Dinas PUPRPKP NTB,” janjinya.

Sebelumnya, Aksara NTB menegaskan berdasarkan data yang mereka miliki bahwa 99 paket pekerjaan diduga ada penyimpangan.

“Paket-paket tersebut dikerjakan tidak sesuai kontrak. Tidak sesuai spesifikasi kader aspalnya,” tegasnya.

Data itu kata dia, berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan dokumen pembayaran dan pengujian laboratorium terhadap material pekerjaan jalan.

“BPK menemukan kadar aspal pada pekerjaan lapis penetrasi macadam tidak memenuhi spesifikasi Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP). Padahal, standar kebutuhan kadar aspal yang ditetapkan mencapai 81,60 kilogram per meter kubik,” bebernya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi Dinas PUPRPKP NTB. Kepala Dinas PUPRPkP NTB Lalu Kusuma Wijaya belum merespon upaya konfirmasi katada.id (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *