Guru SMAN 1 Kilo Dompu yang dukung Eri-HI dituntut denda Rp5 juta, kalau tak bayar diganti kurungan 1 bulan penjara

0
Ilustrasi. (Google/net).

Dompu, katada.id – Guru SMAN 1 Kilo, Kabupaten Dompu, Ishaka kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Dompu, Senin (7/12). Sidang tersebut mengegendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Addawatul Islamiyyah terdakwa Ishaka dituntut dengan pidana denda sebesar Rp5 juta. Jika tidak mampu membayar akan diganti dengan kurungan 1 bulan penjara.

’’Terdakwa Ishaka terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,’’ kata Addawatul Islamiyyah dalam tuntutannya dikutip dari situs Pengadilan Negeri Dompu.

Terdakwa melanggar pasal 71 ayat (1) jo pasal 188 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Sebagai informasi, Ishaka yang bertugas sebagai guru di SMAN 1 Kilo mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Hj. Eriyani dan H. Ichtiar (Eri-HI). Ia ikut kampanye Eri-HI di Jalan Lintas Dermaga-Paropa Kecamatan Kilo, Dompu.

Ishaka menggunakan mobil pick up yang mengangkut pengeras suara beriring-iringan mengikuti konvoi rombongan kampanye pasangan nomor urut o1 di Desa Lasi dan Desa Kiwu.

Saat itu terdakwa berdiri di atas mobil pick up tersebut sambil berorasi dengan menggunakan pengeras suara. Ia mengajak masyarakat dengan mengatakan ’’mari bapak ibu kita dengarkan visi-misi dan program yang akan disampaikan pasangan calon bupati nomor urut 1 di Desa Lasi dan Desa Kiwu”.

Jerdakwa juga meneriakkan kata-kata ’Hidup ERI-HI’ setelah itu bernyanyi kemudian meneriakkan kembali kata-kata Hidup ERI-HI. (izl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here