Jaksa Periksa Wali Kota Mataram terkait Dugaan Korupsi di PT AMGM

0
Wali Kota Mataram Mohan Roliskana berjalan keluar dari ruangan lobi Kejati NTB, Selasa (20/6).

Mataram, katada.id – Wali Kota Mataram Mohan Roliskana akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB, Selasa (20/6).

Orang nomor satu di Kota Mataram ini diperiksa kaitan dengan dugaan korupsi di PT Air Minum Giri Menang (AMGM).

Mohan datang ke Kejati NTB sejak pagi tadi. Ia keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejati NTB sekitar pukul 11.45 Wita.

Usai diperiksa, Mohan mengaku sudah selesai dimintai keterangan. “Saya bersyukur dipanggil kejaksaan, ini penting bagi saya, karena sebagai pemegang saham Giri Menang (PT AMGM) dapat menjelaskan pelayanan telah berjalan maksimal, terutama di Kota Mataram,” jelas Mohan kepada wartawan.

Ditanya soal penyertaan modal, ia menegaskan, sesuai akta, ada kewajiban Pemkot Mataram setiap tahun ke PDAM (PT AMG). Namun Mohan tidak menyebutkan besaran nilai penyertaan modal tiap tahun tersebut. “Semua memang bagian dari kewajiban kita (penyertaan modal),” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati menjelaskan, Wali Kota Mataram memang tidak memenuhi panggilan. ”Dirut PT AMGM dan Wali Kota memang hari ini dipanggil. Yang sudah dimintai klarifikasi Dirut saja,” katanya, Senin (19/6).

Ia menjelaskan, pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan fisik instalasi gedung dan sumber air, serta pemungutan retribusi air. ”Itupun masih puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan). Hasilnya belum bisa kami sampaikan,” cetusnya.

Wali Kota Mataram diperiksa kaitan dengan pelaporan dugaan korupsi pengerjaan pemasangan pagar panel beton di WTP Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik.
Pekerjaan instalasi bangunan dan gedung, yakni pembangunan gedung peralatan produksi, pembangunan gedung garam, pembangunan ruang seksi baca, pembangunan gedung Kantor Cabang Narmada tahap I dan II, serta pembuatan interior ruang pelayanan kantor Narmada.

Dari uraian laporan, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item pengerjaan. Misalnya pengerjaan sumber tahun 2019 dengan anggaran Rp 4 miliar dan diduga terjadi kekurangan voleme pekerjaan senilai Rp 200 juta. Sementara, pengerjaan instalasi sumber tahun 2020 dengan anggaran Rp 4 miliar diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 900 juta.

Dugaan kekurangan volume pekerjaan terjadi juga pada pengerjaan instalasi bangunan gedung tahun 2019 dengan anggaran Rp 2 miliar. Begitu juga dengan pengerjaan yang sama pada tahun 2020. Pelapor menduga ada kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 300 juta.

Selain itu, diduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah. Pungutan retribusi sampah disatukan dalam rekening tagihan pelanggan PT Air Minum Giri Menang.

Disamping itu, ditemukan kelompok III (instansi dan kelompok usaha) dan kelompok IV dikenakan retribusi Rp 250 ribu per bulan. Sesuai aturan kelompok tersebut seharusnya membayar Rp 200 ribu per bulan. Rumah ibadah semestinya tidak dikenakan retribusi, namun ditemukan fakta tetap dikenakan retribusi. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here