Jaksa Sita Uang Rp 104 Juta dari Kasus Korupsi Dana KUR BSI Bima

0
Ilustrasi. (Istimewa)

Bima, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita uang ratusan juta dari kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Bima Soetta 2.

Kasi Intelijen Kejari Bima Deby F Fauzi menerangkan bahwa tim jaksa penyidik telah menerima penyerahan uang dari BSI KC Bima Soetta 2. Uang tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti.

”Penyerahan uang sebesar Rp 104.950.000 tadi di kantor Kejari Bima,’’ terang Deby dihubungi katada.id, Rabu (27/3).

Baca juga: Kejari Bima Periksa Auditor BSI Pusat Terkait Kasus Korupsi Dana KUR Rp 13 Miliar

Menurut Deby, uang tersebut selanjutnya akan dititipkan di rekening RPL kejaksaan. ”Uang tersebut dijadikan barang bukti guna kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kejari Bima mengusut dugaan korupsi dana KUR tahun 2021 dan 2022 senilai Rp 13 miliar. Pada tahun 2021, nasabah yang mengajukan pinjaman KUR sekitar 200 orang. Sementara, nilai kredit bervariasi, mulai dari angka Rp 10 juta hingga Rp 50 juta per orang.

Pinjaman KUR pada tahun 2021 ini tanpa melalui perantara. Petani mendatangi bank dan mengurus administrasi secara personal.

Baca juga: Bongkar Dugaan Korupsi Dana KUR BSI Bima, Penyidik Periksa Puluhan Nasabah

Dari ratusan nasabah tersebut, sebagiannya diduga fiktif. Nasabah diduga fiktif ini menerima pencairan kredit sesuai nominal yang diajukan.

Meski pelunasan dana KUR 2021 macet, manajemen BSI Bima kembali merealisasikan KUR mikro yang sama untuk tahun 2022. Nilai kredit yang dicairkan lebih besar dari tahun sebelumnya dan jumlah nasabah pun sekitar 400 orang. Nilai kredit nasabah dari angka Rp 100 juta sampai Rp 250 juta. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here