Bima, katada.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2021 dan 2022 terus digenjot.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima memeriksa puluhan nasabah BSI Cabang Bima, Senin (25/3). Para saksi dicecar mengenai pengajuan kredit dua tahun yang diduga fiktif.
Pemeriksaan nasabah asal Desa Risa berlangsung di kantor Kejari Bima. Sedangkan pemeriksaan nasabah asal Desa Tangga maupun wilayah Kecamatan Monta di kantor Desa Tangga.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Catur Hidayat membenarkan adanya pemeriksaan saksi-saksi yang berasal dari nasabah BSI Cabang Bima. ”Ada dua tim yang melaksanakan pemeriksaan. Pemeriksaan di kantor Kejari Bima dan di kantor Desa Tangga, karena ada puluhan orang yang kita periksa,” ungkapnya dihubungi wartawan melalui telepon genggam.
Hanya saja, Catur belum bisa membeberkan materi pemeriksaan, begitu juga siapa saja saksi yang telah diperiksa. ”Kami akan sampaikan perkembangannya nanti,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun, pada tahun 2021, nasabah yang mengajukan pinjaman KUR sekitar 200 orang. Sementara, nilai kredit bervariasi, mulai dari angka Rp 10 juta hingga Rp 50 juta per orang.
Pinjaman KUR pada tahun 2021 ini tanpa melalui perantara. Petani mendatangi bank dan mengurus administrasi secara personal.
Dari ratusan nasabah tersebut, sebagiannya diduga fiktif. Nasabah diduga fiktif ini menerima pencairan kredit sesuai nominal yang diajukan.
Meski pelunasan dana KUR 2021 macet, manajemen BSI Bima kembali merealisasikan KUR mikro yang sama untuk tahun 2022. Nilai kredit yang dicairkan lebih besar dari tahun sebelumnya dan jumlah nasabah pun sekitar 400 orang. Nilai kredit nasabah dari angka Rp 100 juta sampai Rp 250 juta. (ain)