Lombok Utara, katada.id – Kepala BKD PSDM Kabupaten Lombok Utara (KLU), Tri Darma Sudiana membenarkan pengunduran diri dr H Abdul Kadir dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dikes). Pengunduran dirinya ini lantaran kondisi kesehatan yang belum kunjung membaik.
” Pak Kadis Kesehatan memang benar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala dinas,” ungkapnya, Rabu (27/3/2024) di ruang kerjanya.
Dia menjelaskan, surat pengajuan pengunduran diri kepala Dikes masuk pada Selasa (19/3/2024) serta sudah ditandatangani dan bermaterai. Alasan pengunduran diri itu memang lantaran dalam keadaan sakit. Untuk itu pihaknya memakluminya, terlebih beban kerja di Dikes cukup berat.
“Makanya kita maklumi itu karena beliau sakit apalagi beban pekerjaannya juga di sana berat,” ulasnya.
Dia menceritakan, sebelum pengajuan surat pengunduran diri ini masuk. H Abdul Kadir (red ) lebih dulu menginginkan untuk pensiun muda. Namun pihaknya memberikan masukan dan saran akhirnya niat itu dibatalkan.
Selanjutnya, pada Jum’at (22/3/2024) pihaknya mengeluarkan SK pengangkatan jabatan baru H Abdul Kadir sebagai fungsional dokter di RSUD KLU.
“Beliau mengajukan untuk pengunduran diri dari jabatannya dan kembali menjadi fungsional dokter, dan sudah kita buatkan SK pengangkatan jabatan barunya menjadi fungsional dokter di RSUD KLU,” ujarnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Kesehatan, Bupati H. Djohan Sjamsu sudah mengangkat Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan KLU, H Suhardi sebagai Pelaksana tugas (Plt).
” Untuk Plt-nya diisi oleh pak Suhardi Kepala Dinas Damkar,” katanya.
Lanjut dia, jabatan Suhardi sebagai Plt Dikes akan berlangsung sampai adanya penjabat yang definitif. Sebab pengisian jabatan kosong di eselon II harus melalui Pansel. Prosedur Pansel ini dibatasi oleh UU Pilkada yang memang melarang melakukan itu. Namun Pansel itu bisa dilakukan jika Kemendagri memberikan rekomendasi.
“Di Dikes ini akan dipansel, kalaupun rolling dengan melakukan asesmen, misalkan ada penjabat yang memiliki kriteria yang cocok di Dikes mungkin saja. Tapi kalau tidak ada, maka kita akan lakukan Pansel terbuka, tetapi sekarang tidak boleh karena Pilkada, itu boleh dilakukan jika ada rekomendasi Kemendagri nanti,” pungkasnya. (ham)